PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 189 TAHUN 2012
TENTANG
UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
- bahwa ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagaimana
diatur
dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan
Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan serta
Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam
rangka meningkatkan upah riil pekerja; - bahwa peningkatan upah riil yang dituangkan dalam Upah
Minimum
Provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berdasarkan Rekomendasi
Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang tertuang
dalam surat tanggal 14 November 2012 Nomor 090/Depenprov/XI/2012 dan
surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta
tanggal 14 November 2012 Nomor 6799/-1.834.1 hal usulan Penetapan UMP
Tahun 2013; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a
dan huruf b serta memperhatikan perkembangan kondisi ketenagakerjaan
dan perekonomian, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Upah
Minimum Provinsi Tahun 2013;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh; - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; - Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik
Indonesia; - Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan; - Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Perlindungan Upah; - Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; - Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan
Pengupahan; - Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1999
tentang Upah
Minimum jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
KEP-226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8,
Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor
PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum; - Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
KEP-201/MEN/2001 tentang Keterwakilan Dalam Kelembagaan Hubungan
Industrial; - Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13
Tahun
2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan
Hidup Layak (KHL); - Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan;
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi
Perangkat Daerah; - Keputusan Gubernur Nomor 59 Tahun 2005 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta; - Peraturan
Gubernur Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan
Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi; - Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2009 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2013.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2013 di Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta sebesar Rp 2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu
rupiah) per bulan.
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum
Provinsi (UMP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum
Provinsi (UMP) kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta paling lambat 10
(sepuluh) hari sebelum diberlakukan, dengan persyaratan dan teknis
sebagaimana diatur dalam Peraturan
Gubernur Nomor 42 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013 dan berlaku bagi
pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang belum ditetapkan dapat
diusulkan dan ditetapkan kemudian atas dasar Kesepakatan Asosiasi
Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang terkait pada
sektor yang bersangkutan.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
pada tanggal 20 November 2012
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
FADJAR PANJAITAN
NIP 195508261976011001
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
TAHUN 2012 NOMOR 182
