Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 23/PJ/2012

TATA CARA PENETAPAN SECARA JABATAN ATAS JUMLAH BIAYA YANG DIKELUARKAN DAN/ATAU YANG DIBAYARKAN UNTUK MEMBANGUN BANGUNAN DALAM RANGKA KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 23/PJ/2012

TENTANG

TATA CARA PENETAPAN SECARA JABATAN ATAS JUMLAH BIAYA YANG
DIKELUARKAN DAN/ATAU YANG DIBAYARKAN UNTUK MEMBANGUN BANGUNAN
DALAM RANGKA KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 11 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012
tentang Batasan dan Tata Cara
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri,
perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara
Penetapan Secara Jabatan atas Jumlah Biaya yang Dikeluarkan dan/atau
yang Dibayarkan Untuk Membangun Bangunan dalam Rangka Kegiatan
Membangun Sendiri;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
    Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3262)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2009
    Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
    Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan
    Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012
    tentang Batasan
    dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan
    Membangun Sendiri;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENETAPAN SECARA
JABATAN ATAS JUMLAH BIAYA YANG DIKELUARKAN DAN/ATAU YANG DIBAYARKAN
UNTUK MEMBANGUN BANGUNAN DALAM RANGKA KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

Pasal 1

Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun
sendiri dilakukan setiap bulan sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan
dengan 20% (dua puluh persen) dikalikan dengan jumlah biaya yang
dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan pada setiap bulannya.

Pasal 2

(1) Dalam
hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun
sendiri tidak atau kurang menyetorkan ke Kas Negara Pajak
Pertambahan
Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Direktorat
Jenderal
Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan
hasil pemeriksaan atau verifikasi.
(2) Dalam
hal berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi, orang pribadi atau
badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri :

  1. tidak memberikan data atau bukti pendukung biaya yang
    dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan;
    atau
  2. memberikan
    data atau bukti pendukung biaya yang dikeluarkan dan/atau yang
    dibayarkan untuk membangun bangunan, namun tidak benar atau
    tidak
    lengkap,

jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan
untuk membangun bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
ditetapkan
secara jabatan berdasarkan nilai terendah dari data Harga
Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) masing-masing daerah
sesuai
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang
Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan perubahannya.

 

Pasal 3

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada saat Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012
tentang Batasan dan Tata Cara
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri
diberlakukan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

error: Content is protected