JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 23/PJ/2012
TENTANG
TATA CARA PENETAPAN SECARA JABATAN ATAS JUMLAH BIAYA YANG
DIKELUARKAN DAN/ATAU YANG DIBAYARKAN UNTUK MEMBANGUN BANGUNAN
DALAM RANGKA KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 11 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012
tentang Batasan dan Tata Cara
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri,
perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara
Penetapan Secara Jabatan atas Jumlah Biaya yang Dikeluarkan dan/atau
yang Dibayarkan Untuk Membangun Bangunan dalam Rangka Kegiatan
Membangun Sendiri;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4999); - Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5069); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012
tentang Batasan
dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan
Membangun Sendiri;
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENETAPAN SECARA
JABATAN ATAS JUMLAH BIAYA YANG DIKELUARKAN DAN/ATAU YANG DIBAYARKAN
UNTUK MEMBANGUN BANGUNAN DALAM RANGKA KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun
sendiri dilakukan setiap bulan sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan
dengan 20% (dua puluh persen) dikalikan dengan jumlah biaya yang
dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan pada setiap bulannya.
| (1) | Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri tidak atau kurang menyetorkan ke Kas Negara Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi. |
| (2) | Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi, orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri :
jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan |
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada saat Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012
tentang Batasan dan Tata Cara
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri
diberlakukan.
pada tanggal 5 November 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
