JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 20/PJ/2012
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-05/PJ/2012
TENTANG REGISTRASI ULANG PENGUSAHA KENA PAJAK
TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-05/PJ/2012
tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun
2012 ditetapkan bahwa jangka waktu pelaksanaan Registrasi
Ulang Pengusaha Kena Pajak berakhir pada tanggal 31 Agustus
2012; - bahwa berdasarkan laporan hasil Registrasi Ulang Pengusaha
Kena
Pajak yang diterima dari seluruh Kantor Pelayanan Pajak dan
Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, masih banyak Pengusaha
Kena Pajak terdaftar yang belum selesai dilakukan registrasi
ulang; - bahwa kegiatan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun
2012
masih perlu dilanjutkan sampai seluruh Pengusaha Kena Pajak
terdaftar selesai diregistrasi ulang; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a,
huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan
Direktur
Jenderal Pajak tentang Perubahan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak
Nomor PER-05/PJ/2012
tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak
Tahun 2012;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4999); - Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5069); - Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5268); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012
tentang Jangka
Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara
Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak,
serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak; - Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001
tentang
Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata
Cara
Pendaftaran, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak,
Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak
Nomor PER-160/PJ/2007; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008
tentang
Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau
Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib
Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-62/PJ/2010; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2012
tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012;
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR PER-05/PJ/2012
TENTANG REGISTRASI ULANG PENGUSAHA
KENA PAJAK TAHUN 2012.
Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-05/PJ/2012
tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak
Tahun 2012, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
| (1) | Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak di lakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar. |
| (2) | Jangka waktu pelaksanaan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak dimulai sejak Februari 2012 sampai dengan 31 Desember 2012. |
| (3) | Registrasi Ulang Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dilakukan untuk seluruh Pengusaha Kena Pajak terdaftar. |
Peraturan Direktur Jenderal pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
