Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 20/PJ/2012

PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-05/PJ/2012 TENTANG REGISTRASI ULANG PENGUSAHA KENA PAJAK TAHUN 2012

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 20/PJ/2012

TENTANG

PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-05/PJ/2012
TENTANG REGISTRASI ULANG PENGUSAHA KENA PAJAK
TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
    PER-05/PJ/2012
    tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun
    2012 ditetapkan bahwa jangka waktu pelaksanaan Registrasi
    Ulang Pengusaha Kena Pajak berakhir pada tanggal 31 Agustus
    2012;
  2. bahwa berdasarkan laporan hasil Registrasi Ulang Pengusaha
    Kena
    Pajak yang diterima dari seluruh Kantor Pelayanan Pajak dan
    Kantor
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, masih banyak Pengusaha
    Kena Pajak terdaftar yang belum selesai dilakukan registrasi
    ulang;
  3. bahwa kegiatan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun
    2012
    masih perlu dilanjutkan sampai seluruh Pengusaha Kena Pajak
    terdaftar selesai diregistrasi ulang;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a,
    huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan
    Direktur
    Jenderal Pajak tentang Perubahan Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak
    Nomor PER-05/PJ/2012
    tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak
    Tahun 2012;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
    Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3262)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2009
    Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
    Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan
    Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  3. Peraturan
    Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara
    Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162,
    Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012
    tentang Jangka
    Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara
    Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak,
    serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001
    tentang
    Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata
    Cara
    Pendaftaran, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak,
    Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena
    Pajak
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal
    Pajak
    Nomor PER-160/PJ/2007;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008
    tentang
    Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau
    Pengukuhan
    Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib
    Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah beberapa
    kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
    Nomor PER-62/PJ/2010;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2012
    tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR PER-05/PJ/2012
TENTANG REGISTRASI ULANG PENGUSAHA
KENA PAJAK TAHUN 2012.

Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-05/PJ/2012
tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak
Tahun 2012, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 2

(1) Registrasi
Ulang Pengusaha Kena Pajak di lakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak
tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar.
(2) Jangka
waktu pelaksanaan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak dimulai sejak
Februari 2012 sampai dengan 31 Desember 2012.
(3) Registrasi
Ulang Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dilakukan untuk seluruh Pengusaha
Kena Pajak terdaftar.
Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

error: Content is protected