Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 44/PJ/2012

PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-20/PJ/2012 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-05/PJ/2012 TENTANG REGISTRASI ULANG PENGUSAHA KENA PAJAK TAHUN 2012

 

11 September 2012

         

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 44/PJ/2012

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-20/PJ/2012
TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK NOMOR PER-05/PJ/2012
TENTANG REGISTRASI ULANG
PENGUSAHA KENA PAJAK TAHUN 2012

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini kami sampaikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-20/PJ/2012
tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-05/PJ/2012
Tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak
Tahun 2012 untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan di lingkungan tempat
kerja Saudara. Adapun hal-hal yang perlu kami sampaikan adalah sebagai
berikut :

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut pada intinya
    memperpanjang jangka waktu pelaksanaan kegiatan Registrasi
    Ulang
    Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012 hingga tanggal 31 Desember 2012.
  2. Perpanjangan jangka waktu pelaksanaan registrasi ulang
    tersebut
    bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Saudara untuk
    menyelesaikan kegiatan registrasi ulang atas seluruh
    Pengusaha Kena Pajak terdaftar di tempat kerja Saudara.
  3. Perlu kami tegaskan kembali kepada Saudara bahwa kegiatan
    Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012 ini adalah
    kegiatan yang sangat penting dan sangat strategis bagi perbaikan
    administratif  perpajakan maupun bagi pencapaian target
    penerimaan
    pajak tahun 2012.
  4. Untuk itu kami mengharapkan kepedulian serta komitmen yang
    tinggi
    dari Saudara untuk dapat menyelesaikan kegiatan ini pada
    waktunya.
  5. Kami juga mengharapkan Saudara untuk menghilangkan keraguan
    dalam
    mencabut status pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang tidak
    lagi
    memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai
    Pengusaha Kena
    Pajak sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak
    Nomor PER-05/PJ/2012 tentang
    Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak
    Tahun 2012.
  6. Atas perhatian, kerjasama, dan kerja keras Saudara kami
    apresiasi
    setinggi-tingginya dan mudah-mudahan Allah SWT memberkati kita semua.
    Amin.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd,

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

error: Content is protected