Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 18/PJ/2012

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-06/PJ/2012 TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN, PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK DARI DAN/ATAU KE KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 18/PJ/2012

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-06/PJ/2012
TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN,
PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
SEHUBUNGAN DENGAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU
PENGUSAHA KENA PAJAK DARI DAN/ATAU KE KANTOR PELAYANAN PAJAK
DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN
KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal
    Pajak
    Nomor PER-08/PJ/2012
    tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Pelaporan
    Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di
    Lingkungan
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor
    Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
    Jenderal
    Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya, maka
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ/2011
    tentang Tempat
    Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor
    Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
    Jenderal
    Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor
    Pelayanan Pajak Madya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
  2. bahwa dengan dicabutnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak
    Nomor
    PER-49/PJ/2011
    tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi
    Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar,
    Kantor
    Palayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
    Jenderal
    Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya, maka
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2012
    tentang
    Tata Cara Penatausahaan, Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan
    Kewajiban
    Perpajakan sehubungan dengan Pemindahan Wajib Pajak
    dan/atau Pengusaha Kena Pajak dari dan/atau ke Kantor
    Pelayanan
    Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
    Wajib
    Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor
    Pelayanan Pajak Madya perlu diubah sesuai dengan peraturan
    yang
    berlaku;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a
    dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal
    Pajak
    tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak
    Nomor PER-06/PJ/2012
    tentang Tata Cara Penatausahaan, Pelaksanaan
    Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sehubungan dengan
    Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dari dan/atau ke
    Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
    Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan
    Kantor Pelayanan Pajak Madya;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
    Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3262)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
    Pemerintah
    Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang
    Perubahan
    Keempat atas Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
    dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran
    Negara
    Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
    Negara
    Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
    sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008
    tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983
    tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 4893);
  3. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
    Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009 tentang
    Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang
    Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
    Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
    Nomor
    150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2012
    tentang
    Tempat Pendaftaran dan/atau Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak
    pada
    Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
    Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan
    Kantor Pelayanan Pajak Madya;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-06/PJ/2012
TENTANG TATA CARA
PENATAUSAHAAN, PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
SEHUBUNGAN DENGAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK
DARI DAN/ATAU KE KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI
LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN
KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA.
        
      

Pasal I

  1. Mengubah Lampiran I dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak
    Nomor
    PER-06/PJ/2012
    menjadi sebagaimana terlampir dalam Lampiran I
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
  2. Mengubah Lampiran III dalam Peraturan Direktur Jenderal
    Pajak
    Nomor PER-06/PJ/2012
    menjadi sebagaimana terlampir dalam Lampiran
    II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
  3. Mengubah Lampiran V dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak
    Nomor
    PER-06/PJ/2012
    menjadi sebagaimana terlampir dalam Lampiran III
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
  4. Mengubah Lampiran XII dalam Peraturan Direktur Jenderal
    Pajak
    Nomor PER-06/PJ/2012
    menjadi sebagaimana terlampir dalam Lampiran
    IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini

        
      
        
      

Pasal II

Sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2012,
maka pengaturan
tentang:

  1. Tata cara pemberitahuan kepada Wajib Pajak dan/atau
    Pengusaha Kena Pajak;
  2. Tata cara pembayaran dan penyetoran oleh Wajib Pajak;
  3. Tata cara penerbitan Surat Keterangan Terdaftar, NPWP dan
    Surat
    Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta Keputusan Pemusatan
    Tempat
    terdaftar Pajak Pertambahan Nilai terutang; dan
  4. Tata cara penggunaan formulir perpajakan, Faktur Pajak dan
    Bukti Pemotongan dan Pemungutan oleh Wajib Pajak pada KPP
    Baru;        

sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2012
dilakukan sesuai tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
        
      
        
      

Pasal III

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

         
    
Ditetapkan di  Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
ttd
 
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

error: Content is protected