Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 136/PMK. 03/2012

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/PMK.03/2012 TENTANG PENUNJUKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 136/PMK. 03/2012

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/PMK.03/2012
TENTANG PENUNJUKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA UNTUK MEMUNGUT,
MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,
SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai penunjukan pemungut Pajak
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012
    tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara Untuk Memungut, Menyetor,
    Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan,
    Penyetoran, Dan Pelaporannya;
  2. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan bagi Badan Usaha
    Milik Negara dalam melaksanakan kewajibannya sebagai Pemungut Pajak
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
    Mewah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai
    penunjukan pemungut Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
    tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012
    tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara Untuk Memungut, Menyetor,
    Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan,
    Penyetoran, dan Pelaporannya;

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012
    tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara Untuk Memungut, Menyetor,
    Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan,
    Penyetoran, dan Pelaporannya;

      
     

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :  

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 85/PMK.03/2012
TENTANG PENUNJUKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR,
DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN,
PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA.

Pasal I 
       

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012
tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara Untuk Memungut, Menyetor,
Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan,
Penyetoran, dan Pelaporannya, diubah sebagai berikut:

1. Di
antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 7 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (4a), dan ketentuan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi
sebagai berikut:     
     

Pasal 7

(1) Pemungutan
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dilakukan pada saat:

  1. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
    penyerahan Jasa Kena Pajak;
  2. penerimaan
    pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan
    Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
  3. penerimaan pembayaran termin dalam hal
    penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
(2) Badan
Usaha Milik Negara wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
telah dipungut ke Kantor Pos/Bank Persepsi paling lama tanggal 15 (lima
belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(3) Badan
Usaha Milik Negara wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
telah dipungut dan disetor ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Badan Usaha
Milik Negara terdaftar paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah
berakhirnya Masa Pajak.
(4) Pelaporan
atas pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setiap bulan dengan
menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi
pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
(4a) Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) wajib dilampiri dengan daftar nominatif Faktur Pajak dan
Surat Setoran Pajak.
(5) Tata
cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh
Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4), serta format daftar nominatif Faktur Pajak dan
Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Diantara
Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 8A, yang
berbunyi sebagai berikut:

Pasal
8A     
     
     

Pelaporan atas pemungutan dan
penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara sejak
berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012
dilakukan
sesuai tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

      

Pasal II 
        
 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
        
 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
      
     
     
     
     
     
     
      
     
     
     
     
     
     

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2012
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
      
     
     
     
     
     
     
ttd.        
       
     
     
     
     

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

      
     
     
     
     
     
     

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 841
error: Content is protected