KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/PMK.03/2012
TENTANG PENUNJUKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA UNTUK MEMUNGUT,
MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,
SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai penunjukan pemungut Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012
tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara Untuk Memungut, Menyetor,
Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan,
Penyetoran, Dan Pelaporannya; - bahwa dalam rangka memberikan kemudahan bagi Badan Usaha
Milik Negara dalam melaksanakan kewajibannya sebagai Pemungut Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai
penunjukan pemungut Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam huruf a; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012
tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara Untuk Memungut, Menyetor,
Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan,
Penyetoran, dan Pelaporannya;
Mengingat :
- Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012
tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara Untuk Memungut, Menyetor,
Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan,
Penyetoran, dan Pelaporannya;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 85/PMK.03/2012
TENTANG PENUNJUKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR,
DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN,
PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012
tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara Untuk Memungut, Menyetor,
Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan,
Penyetoran, dan Pelaporannya, diubah sebagai berikut:
| 1. | Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 7 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), dan ketentuan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
|
||||||||||||
| 2. | Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 8A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal
8A
Pelaporan atas pemungutan dan |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 16 Agustus 2012
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 841
