Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 17/PJ/2012

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-56/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 17/PJ/2012

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-56/PJ/2009
TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN
PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN
SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN
PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK
TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan kepastian hukum serta
    meningkatkan
    efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas, perlu mengatur
    ketentuan terkait pelaksanaan pengurangan atau penghapusan sanksi
    administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan pengurangan atau pembatalan
    Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi
    dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan,
    yang tidak benar, yang dilakukan secara jabatan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a,
    perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan
    Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-56/PJ/2009
    tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan
    Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan
    Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak
    Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat
    Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
    49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun
    2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah
    dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
    Republik
    Indonesia Nomor 3569);
  3. Peraturan
    Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara
    Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 5268);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2009
    tentang Tata
    Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan
    Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Pengurangan
    atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan
    Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan
    Bangunan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan,
    atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang
    Tidak Benar;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-56/PJ/2009
    tentang
    Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau
    Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan
    Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat
    Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak
    Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar sebagaimana telah diubah dengan
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2010;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-56/PJ/2009
TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK
TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN SURAT
TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-56/PJ/2009
tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan
Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat
Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-17/PJ/2010,
diubah sebagai berikut:

1. Diantara
Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 8A dan Pasal
8B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8A

(1) Dalam
hal tidak ada permohonan dari Wajib Pajak atau kuasanya dan diketahui
terdapat:

  1. sanksi
    administrasi yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB dikenakan karena
    kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak, Kepala
    KPP Pratama dapat menyampaikan usulan pengurangan atau penghapusan
    sanksi administrasi PBB secara jabatan;
  2. ketetapan yang tidak benar,
    yang tercantum dalam SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, Kepala KPP Pratama
    dapat menyampaikan usulan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB,
    atau STP PBB, yang tidak benar secara jabatan.
(2) Usulan
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB secara jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan usulan pengurangan atau
pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar secara jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada Kepala
Kanwil DJP.

Pasal 8B

Kepala Kanwil DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan
keputusan atas usulan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
PBB dan usulan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB,
yang tidak benar secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A.

2. Ketentuan
Pasal 9 ayat (1), ayat (4), diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4)
disisipkan satu ayat, yakni ayat (3A) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 9

(1) Keputusan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 8B ditetapkan
berdasarkan hasil penelitian di kantor, dan apabila diperlukan dapat
dilanjutkan dengan penelitian di lapangan.
(2) Penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat tugas
dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
(3) Dalam
hal dilakukan penelitian di lapangan, pejabat serendah-rendahnya
setingkat Eselon III terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis
waktu pelaksanaan penelitian di lapangan kepada Wajib Pajak atau
kuasanya.
(3A) Pelaksanaan
penelitian di lapangan untuk usulan pengurangan atau penghapusan sanksi
administrasi PBB dan usulan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB,
atau STP PBB, yang tidak benar secara jabatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8A, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
(4) Penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kanwil DJP,
kecuali untuk:

  1. permohonan pembatalan SPPT secara kolektif;
  2. pengurangan atau penghapusan sanksi
    administrasi PBB secara jabatan; dan
  3. pengurangan
    atau pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar secara
    jabatan, 

penelitian dilaksanakan oleh KPP Pratama.

Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

error: Content is protected