Follow Us :

TAX REGULATIONS

Pengumuman
No. PENG - 08/PJ.09/2012

PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

2 Agustus 2012

PENGUMUMAN
NOMOR : PENG – 08/PJ.09/2012

TENTANG

PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Sehubungan dengan banyaknya masukan dan pengaduan dari masyarakat
tentang berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat
Jenderal Pajak, dengan ini diumumkan sebagai berikut:

  1. Sosialisasi dan penyuluhan perpajakan yang dilakukan oleh
    Direktorat Jenderal Pajak kepada seluruh masyarakat merupakan bentuk
    pelayanan yang kesemuanya bersifat gratis (tanpa dipungut biaya).
  2. Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah menjual peraturan
    perpajakan maupun informasi perpajakan lainnya dalam bentuk buku atau
    media digital seperti CD, VCD, DVD dan bentuk media lain. Jika
    masyarakat memperoleh penawaran penjualan buku-buku, CD, VCD, DVD
    maupun media lain, dapat melaporkan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak
    terdekat. Semua informasi peraturan perpajakan (undang-undang dan
    aturan pelaksanaannya) diselenggarakan secara gratis kepada
    masyarakat dan dapat diunduh (download) melalui www.pajak.go.id.
  3. Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah mengadakan berbagai
    undian
    berhadiah baik secara independent maupun bekerja sama dengan pihak
    lain. Masyarakat diharapkan melaporkan kepada pihak yang
    berwajib jika menemukan berbagai bentuk undian
    berhadiah
    (misalnya dalam kemasan sabun, susu, kopi, dan lain-lain) yang
    mencantumkan pengesahan dari Direktorat Jenderal Pajak.
  4. Direktorat Jenderal Pajak melakukan penugasan resmi untuk
    memenuhi permintaan pembicara dalam seminar-seminar perpajakan. Apabila
    masyarakat menerima undangan seminar yang mencantumkan nama pegawai
    Direktorat Jenderal Pajak sebagai pembicara, dapat meminta
    konfirmasi/klarifikasi kebenarannya ke Kantor Wilayah Direktorat
    Jenderal Pajak terdekat atau ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
    Kepada seluruh masyarakat diminta untuk berhati-hati atas berbagai
    bentuk penipuan yang menatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.
  5. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kantor Wilayah
    Direktorat Jenderal Pajak terdekat atau Kring Pajak 500200.

Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 2012
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan
Hubungan Masyarakat

t.t.d

Dedi Rudaedi
NIP 195309231976101001

error: Content is protected