Follow Us :

TAX REGULATIONS

Keputusan Dirjen Pajak
No. KEP - 183/PJ/2012

TEMPAT DAN SAAT MULAI BERLAKUNYA UJI COBA PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN DI PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN UNTUK TIGA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA PUSAT

 

KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP – 183/PJ/2012

TENTANG

TEMPAT DAN SAAT MULAI BERLAKUNYA UJI COBA PENGOLAHAN SURAT
PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN
DI PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
UNTUK TIGA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR
WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA PUSAT

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas, akurasi, dan
    keamanan
    data perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi di
    Pusat
    Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di
    lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a
    di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
    tentang Tempat dan Saat Mulai Berlakunya Uji Coba
    Pengolahan Surat
    Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan di Pusat
    Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan untuk Tiga Kantor
    Pelayanan
    Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
    Jakarta Pusat;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
    Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3262)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2009
    Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
    sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007
    tentang
    Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen
    Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2011;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010
    tentang
    Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
    Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta
    Petunjuk Pengisiannya;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT DAN SAAT MULAI
BERLAKUNYA UJI COBA PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK
PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN DI PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN
PERPAJAKAN UNTUK TIGA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR
WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA PUSAT.

KESATU    :

Tiga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat yang ditetapkan sebagai tempat
uji coba pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan
(PPh) Wajib Pajak Badan di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
adalah:

  1. KPP Pratama Jakarta Gambir Dua;
  2. KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga;
  3. KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga.

KEDUA    :

Jenis SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan dalam rangka uji coba
pengolahan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan di Pusat Pengolahan Data
dan Dokumen Perpajakan adalah Formulir 1771 dan Lampiran-lampirannya
kecuali SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan bagi Wajib Pajak yang
diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika
Serikat (Formulir 1771/$ dan Lampiran- Lampirannya).

KETIGA    :

Tahun Pajak SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan dalam rangka uji coba
pengolahan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan di Pusat Pengolahan Data
dan Dokumen Perpajakan adalah mulai Tahun Pajak 2011.

KEEMPAT :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal 1
Juli 2012.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  4. Kepala Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia;
  5. Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  6. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama di lingkungan
    Kanwil DJP Jakarta Pusat.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001 

error: Content is protected