Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 94/PMK.07/2012

PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS PENERIMAAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 94/PMK.07/2012

TENTANG

PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS PENERIMAAN
PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
  

  1. bahwa sesuai dengan Undang-Undang
    Nomor 28 Tahun 2009 tentang
    Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan sektor
    Perdesaan dan Perkotaan dialihkan menjadi pajak daerah paling lambat
    tahun 2014;
  2. bahwa dengan dialihkannya Pajak Bumi dan Bangunan sektor
    Perdesaan dan Perkotaan menjadi pajak daerah, maka tidak terdapat
    alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan
    Perkotaan;
  3. bahwa dalam rangka tertib administrasi Laporan Keuangan
    Transfer
    ke Daerah, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan
    Perkotaan pada akhir tahun anggaran yang dibagikan kepada daerah pada
    awal tahun anggaran berikutnya, perlu diterbitkan Surat Perintah
    Membayar Pengesahan Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan sektor
    Perdesaan dan Perkotaan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf
    a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
    tentang Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Sektor
    Perdesaan dan Perkotaan atas Penerimaan pada Akhir Tahun Anggaran;

Mengingat :
 

  1. Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah
    dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3569);
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
    Keuangan
    antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4438);
  3. Undang-Undang
    Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
    Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
    130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
    Perimbangan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  5. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  6. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri
    Nomor
    186/PMK.07/2010
    dan Nomor 53/2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan
    Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagai Pajak Daerah;
  7. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri
    Nomor
    213/PMK.07/2010
    dan Nomor 58/2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan
    Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah;
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2011 tentang
    Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang
    Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;
  10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008
    tentang
    Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen
    Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan
    atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 218/KMK.01/2010;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :    

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK
BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS PENERIMAAN PADA
AKHIR TAHUN ANGGARAN.
    

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB
    adalah
    pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985
    tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994.
  2. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana
    yang
    bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
    dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai
    kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
  3. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
    disingkat DIPA
    adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan
    Lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama
    Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan
    yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta dokumen pendukung kegiatan
    akuntansi pemerintah.
  4. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM
    adalah
    dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
    atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan alokasi dana yang
    bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pasal 2

(1) Penerimaan
PBB pada akhir tahun anggaran yang belum dibagihasilkan pada
tahun anggaran berjalan, disalurkan kepada provinsi/ kabupaten/kota
pada awal tahun anggaran berikutnya.
(2) Penerimaan
PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan oleh Bank
Persepsi/Pos Persepsi kepada Bank Operasional III untuk disimpan sampai
dengan dilaksanakannya pembagian pada awal tahun anggaran berikutnya.
(3) Penyaluran
DBH PBB bagian daerah atas penerimaan PBB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan membebani DIPA tahun
anggaran berikutnya.
Pasal 3

(1) Berdasarkan
pelimpahan penerimaan PBB pada Bank Operasional III
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara menghitung dan menyampaikan data DBH PBB Bagian
Daerah kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya tahun anggaran
bersangkutan.
(2) Data
DBH PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci per sektor dan
per provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 4  

(1) Berdasarkan
data DBH PBB Bagian Daerah atas realisasi penerimaan PBB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan menerbitkan revisi DIPA DBH PBB Bagian Daerah
dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah pada awal tahun anggaran
berikutnya.
(2) Revisi
DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
provinsi/kabupaten/kota yang pada tahun anggaran berikutnya tidak
mendapat alokasi DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian
Daerah dari sektor Perdesaan dan Perkotaan.
(3) Revisi
DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penambahan
kabupaten/kota yang berhak mendapat DBH PBB atas penerimaan PBB pada
akhir tahun anggaran sebelumnya yang belum dibagihasilkan.
(4) Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan revisi
DIPA paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya data dari
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan diberi tanggal sesuai dengan
tanggal penetapannya.
Pasal 5

(1) Berdasarkan
revisi DIPA DBH PBB Bagian Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara melaksanakan
pembagian dan penyaluran DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB
Bagian Daerah dari sektor Perdesaan dan Perkotaan.
(2) Pembagian
dan penyaluran DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB
Bagian Daerah dari sektor Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan
mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah.
Pasal 6

(1) Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan SPM Pengesahan DBH
PBB Bagian Daerah dan SPM Pengesahan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah
berdasarkan data realisasi penyaluran dari Direktorat Jenderal
Perbendaharaan dalam rangka tertib administrasi penyusunan Laporan
Keuangan Transfer ke Daerah.
(2) Data
realisasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
data DBH PBB akhir Tahun Anggaran 2010 yang disalurkan oleh Bank
Operasional III pada Tahun Anggaran 2011.

    

Pasal 7

(1) Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan SPM Pengesahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) kepada Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara untuk mendapat pengesahan.
(2) Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara menyampaikan kembali SPM
Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan c.q. Direktorat Dana Perimbangan paling
lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya SPM Pengesahan.
(3) Penyampaian
kembali SPM Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui pengiriman hardcopy SPM Pengesahan dan softcopy hasil
scanning SPM Pengesahan.
Pasal 8

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 berlaku secara
mutatis mutandis bagi DBH Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Bagian Daerah pada akhir Tahun Anggaran 2010.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

 
    

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2012
MENTERI KEUANGAN,
 
ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 605
error: Content is protected