Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 93/PMK.03/2012

PENYERAHAN JASA PENGIRIMAN SURAT DENGAN PRANGKO YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 93/PMK.03/2012

TENTANG

PENYERAHAN JASA PENGIRIMAN SURAT DENGAN PRANGKO
YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa
Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Penyerahan Jasa Pengiriman Surat Dengan
Prangko Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

Mengingat :
 

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  3. Peraturan
    Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa
    Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 5271);
  4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

      
     

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
    
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYERAHAN JASA PENGIRIMAN SURAT
DENGAN PRANGKO YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
      
     

Pasal 1

   
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Prangko adalah label atau carik, atau teraan di atas kertas
    dengan bentuk dan ukuran tertentu, baik bergambar maupun tidak
    bergambar, yang memuat nama negara penerbit atau tanda gambar yang
    merupakan ciri khas negara penerbit, dan mempunyai nilai nominal
    tertentu berupa angka dan/atau huruf.
  2. Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang
    menyelenggarakan pos.
  3. Layanan Pos Universal adalah layanan pos jenis tertentu
    yang wajib dijamin oleh pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah
    Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memungkinkan masyarakat
    mengirim dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain di
    dunia.

      
     

Pasal 2

 

(1) Jasa
pengiriman surat dengan Prangko yang diserahkan oleh Penyelenggara
Pos merupakan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Jasa
pengiriman surat dengan Prangko yang tidak dikenai Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jasa
pengiriman surat dengan Prangko yang dilakukan dalam rangka
penyelenggaraan Layanan Pos Universal dengan ketentuan:

  1. atas penyerahan jasa pengiriman surat dengan Prangko
    tersebut dikenai tarif jasa pos yang ditetapkan oleh pemerintah; dan
  2. cara
    pelunasan tarif jasa pos sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan
    dengan menggunakan Prangko tempel atau cara lain pengganti Prangko
    tempel.
(3) Surat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bagian dari komunikasi
tertulis dengan atau tanpa sampul yang ditujukan kepada individu atau
badan dengan alamat tertentu, yang dalam proses penyampaiannya
dilakukan seluruhnya secara fisik, termasuk:

  1. kartu pos yaitu bentuk komunikasi tertulis di atas
    kartu bergambar dan/atau tidak bergambar;
  2. warkat pos yaitu bentuk komunikasi tertulis yang
    ditulis pada selembar kertas yang sekaligus berfungsi sebagai sampul;
  3. sekogram yaitu tulisan, cetakan, atau rekaman untuk
    keperluan tunanetra;
  4. bungkusan kecil yaitu surat pos yang dimaksudkan
    untuk pengiriman barang sampai dengan 2 (dua) kilogram;
  5. dokumen
    yaitu data, catatan, dan/atau keterangan baik tertulis di atas kertas
    atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat
    dilihat, dibaca, atau didengar dan mempunyai nilai komersial atau
    berharga.
(4) Pengiriman
surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah layanan
komunikasi tertulis yang mencakup kegiatan pengumpulan, pemrosesan,
pengangkutan, dan penyampaian informasi berupa surat.
(5) Cara
lain pengganti Prangko tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b adalah cetakan Prangko pada sampul, pada warkat pos, pada kartu
pos, dan pada formulir yang diterbitkan oleh Penyelenggara Pos, atau
cetakan mesin Prangko yang diizinkan oleh Penyelenggara Pos.

      

Pasal
3        
 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 168/KMK.03/2002
tentang Penyerahan Jasa Pengiriman Surat dengan Perangko yang Tidak
Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
      
     

Pasal 4

      
     
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari terhitung
sejak tanggal diundangkan.
      
     
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
      
     
     
     
      
     
     
     
     
     

Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 12 Juni 2012
MENTERI KEUANGAN,

ttd.      
     
     
     
     

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN
 

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 604
error: Content is protected