JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 30/PJ/2012
TENTANG
PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK
PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA DIVIDEN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| A. | UMUM
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan Laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi Peraturan perundang-undangan di bidang Pajak
|
| B. | MAKSUD DAN TUJUAN
|
| C. | RUANG LINGKUP Ruang lingkup penegasan dalam Surat Edaran ini melingkupi penegasan |
| D. | DASAR
|
| E. | PENEGASAN
Dengan mempertimbangkan bahwa:
maka dalam hal terdapat data dan |
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2012
Direktur Jenderal,
ttd.
A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
- Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
- Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumentasi Perpajakan
