Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 73/PMK.03/2012

JANGKA WAKTU PENDAFTARAN DAN PELAPORAN KEGIATAN USAHA, TATA CARA PENDAFTARAN, PEMBERIAN, DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, SERTA PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 73/PMK.03/2012

TENTANG

JANGKA WAKTU PENDAFTARAN DAN PELAPORAN KEGIATAN USAHA,
TATA CARA PENDAFTARAN, PEMBERIAN, DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK
WAJIB PAJAK, SERTA PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN
PENGUSAHA KENA PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 serta Pasal 2 ayat (6) dan Pasal 4 ayat
(4) Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan
Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan Nomor
Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
    Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4893);
  3. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 5069);
  4. Peraturan
    Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan
    Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
  5. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JANGKA WAKTU PENDAFTARAN DAN
PELAPORAN KEGIATAN USAHA, TATA CARA PENDAFTARAN, PEMBERIAN, DAN
PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, SERTA PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN
PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

  1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
    pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang
    mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan perpajakan.
  2. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk
    apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
    menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan
    usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari
    luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan
    jasa dari luar daerah pabean.
  3. Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan PKP
    adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
    dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak
    berdasarkan Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    42 Tahun 2009.
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan
    NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai
    sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda
    pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan
    hak dan kewajiban perpajakannya.
  5. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya
    disebut dengan SPPKP adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor
    Pelayanan Pajak yang berisikan identitas dan kewajiban perpajakan PKP.
  6. Saat Usaha Mulai Dijalankan adalah saat pendirian atau saat
    usaha atau pekerjaan bebas nyata-nyata mulai dilakukan.
  7. Penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari
    administrasi Kantor Pelayanan Pajak.
  8. Pencabutan Pengukuhan PKP adalah tindakan mencabut
    Pengukuhan PKP dari administrasi Kantor Pelayanan Pajak.
Pasal 2

(1) Setiap
Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor
Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepada
Wajib Pajak diberikan NPWP.
(2) Kewajiban
mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula
terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah
karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki
secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
(3) Wajib
Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan
bebas dan Wajib Pajak badan wajib mendaftarkan diri untuk
memperoleh NPWP paling lambat 1 (satu) bulan setelah Saat Usaha
Mulai Dijalankan.
(4) Wajib
Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan
bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk wanita kawin
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menjalankan usaha atau
melakukan pekerjaan bebas serta Wajib Pajak orang pribadi
pengusaha tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
(5) Jika
jumlah penghasilan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan
usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas sampai dengan suatu
bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak
Kena Pajak, Wajib Pajak tersebut wajib mendaftarkan diri untuk
memperoleh NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya.
(6) Wajib
Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan
pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk
wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak
menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.
(7) Wajib
Pajak orang pribadi selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dapat mendaftarkan diri
untuk memperoleh NPWP.
(8) Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) yang memenuhi
ketentuan sebagai PKP wajib melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
(9) Wajib
Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6)
dapat diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan.
(10) Penerbitan
NPWP dan/atau pengukuhan PKP oleh Direktur Jenderal Pajak
secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan
berdasarkan
hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi.
(11) Direktur
Jenderal Pajak dapat melakukan kegiatan ekstensifikasi dalam rangka
pemberian NPWP dan pengukuhan PKP.
Pasal 3

(1) Pendaftaran
diri untuk memperoleh NPWP bagi Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6),
dan ayat
(7) dilakukan pada:

  1. Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan,
    Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang wilayah kerjanya
    meliputi
    tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak;
  2. Kantor Pelayanan Pajak tertentu sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
    atau
  3. tempat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal
    Pajak.
(2) Bagi
Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu selain mendaftarkan
diri ke Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) juga mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak
yang
wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
(3) Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) melaporkan usahanya
untuk dikukuhkan sebagai PKP pada:

  1. Kantor
    Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi
    Perpajakan yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau
    tempat
    kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak; atau
  2. Kantor Pelayanan Pajak tertentu sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4) Dalam
hal tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat
kegiatan usaha Wajib Pajak berada dalam 2 (dua) atau lebih
wilayah
kerja Kantor Pelayanan Pajak, Direktur Jenderal Pajak
dapat menetapkan
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Pasal 4

(1) Wajib
Pajak yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan/atau
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 3 dilakukan melalui permohonan tertulis.
(2) Berdasarkan
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan
Pajak melakukan:

  1. penerbitan NPWP paling lambat 1 (satu) hari kerja
    terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap;
  2. pengukuhan PKP paling lambat 5 (lima) hari kerja
    terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3) Pengukuhan
PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan setelah
dilakukan verifikasi.
Pasal 5

(1) Warisan
yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang
berhak dalam kedudukannya sebagai Subjek Pajak menggunakan
NPWP dari
Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut.
(2) Kewajiban
perpajakan dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan
warisan yang belum diselesaikan dan kewajiban perpajakan yang
timbul
atas warisan yang belum terbagi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
diwakili oleh:

  1. salah seorang ahli waris;
  2. pelaksana wasiat; atau
  3. pihak yang mengurus harta peninggalan.
(3) Wakil
dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaporkan perubahan
data ke
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Pasal 6

Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar yang mengalami perubahan
data, wajib melaporkan perubahan tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan
dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dan/atau PKP.

Pasal 7

(1) Penghapusan
NPWP dilakukan dalam hal:

a. diajukan
permohonan penghapusan NPWP oleh:

1) Wajib
Pajak dan/atau ahli warisnya karena Wajib Pajak sudah tidak
memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
2) Wajib
Pajak badan dalam rangka likuidasi atau pembubaran karena penghentian
atau penggabungan usaha;
3) wanita
yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat
perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
4) Wajib
Pajak bentuk usaha tetap yang menghentikan kegiatan usahanya di
Indonesia.
b. dianggap
perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan NPWP
dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan
subjektif
dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
di bidang perpajakan.
(2) Penghapusan
NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui verifikasi
atau pemeriksaan.
(3) Penghapusan
NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal
utang pajak telah dilunasi atau hak untuk melakukan penagihan
telah
daluwarsa.
(4) Penghapusan
NPWP juga dapat dilakukan dalam hal Wajib Pajak mempunyai
utang pajak namun tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi,
antara
lain disebabkan:

  1. Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan
    tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau
    ahli
    waris tidak dapat ditemukan; atau
  2. Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan.
(5) Penghapusan
NPWP bagi Wajib Pajak wanita sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a angka 3) dapat dilakukan dalam hal suami dari
wanita
tersebut telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
(6) Direktur
Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atau verifikasi
harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP
dalam
jangka waktu 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi
atau 12
(dua belas) bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan
Wajib Pajak diterima secara lengkap.
(7) Apabila
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah
terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu
keputusan,
permohonan penghapusan NPWP dianggap dikabulkan.
(8) Dalam
hal permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal Pajak harus
menerbitkan surat
keputusan penghapusan NPWP dalam jangka waktu paling lambat 1
(satu)
bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berakhir.
Pasal 8

(1) Direktur
Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat
melakukan Pencabutan Pengukuhan PKP.
(2) Pencabutan
Pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam
hal:
PKP pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain;

  1. sudah
    tidak memenuhi persyaratan sebagai PKP termasuk PKP yang jumlah
    peredaran dan/atau penerimaan bruto untuk suatu tahun buku tidak
    melebihi batas jumlah peredaran dan/atau penerimaan bruto
    untuk
    Pengusaha Kecil;
  2. PKP telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak
    Pertambahan Nilai di tempat lain; atau
  3. PKP menyalahgunakan pengukuhan PKP.
(3) Pencabutan
Pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
verifikasi atau pemeriksaan.
(4) Atas
permohonan Wajib Pajak untuk melakukan Pencabutan Pengukuhan PKP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak
setelah
melakukan verifikasi atau pemeriksaan harus memberikan
keputusan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan
diterima secara lengkap.
(5) Apabila
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah
terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu
keputusan,
maka permohonan Pencabutan Pengukuhan PKP dianggap dikabulkan.
(6) Dalam
hal permohonan Pencabutan Pengukuhan PKP dianggap dikabulkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan keputusan mengenai Pencabutan Pengukuhan PKP
dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir.
Pasal 9

Penghapusan NPWP dan/atau Pencabutan Pengukuhan PKP dimaksudkan untuk
kepentingan administrasi perpajakan, dan tidak menghilangkan kewajiban
perpajakan yang harus dilakukan Wajib Pajak dan/atau PKP yang
bersangkutan.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan pelaporan
kegiatan usaha, tata cara pendaftaran, pemberian, dan penghapusan nomor
pokok wajib pajak, serta pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP serta
kegiatan ekstensifikasi, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak.

Pasal 11

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, peraturan pelaksanaan terkait
dengan jangka waktu pendaftaran dan pelaporan kegiatan usaha, tata cara
pendaftaran, pemberian dan penghapusan NPWP, serta pengukuhan dan
pencabutan pengukuhan PKP sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini,
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Menteri ini atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru
berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 20/PMK.03/2008
tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata
Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta
Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Mei 2012
MENTERI KEUANGAN,

ttd.
      
         
AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 525
error: Content is protected