KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 63/PMK.011/2012
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH ATAS PROYEK PEMERINTAH PADA TAHUN 2010
DALAM RANGKA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN
MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS
PROVINSI SUMATERA UTARA PASCA BENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN
TSUNAMI YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH LUAR NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa bencana alam gempa bumi dan tsunami di Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
(Provinsi NAD dan Kepulauan Nias) merupakan bencana nasional yang
mendapat perhatian khusus dari pihak asing melalui pemberian hibah luar
negeri untuk pelaksanaan proyek Pemerintah dalam rangka rehabilitasi
dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi NAD dan
Kepulauan Nias yang dikoordinasikan oleh Badan Rehabilitasi dan
Rekonstuksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi NAD dan Kepulauan
Nias (BRR); - bahwa dalam rangka pemberian kebijakan fiskal termasuk
pemberian fasilitas/perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah untuk mendukung proyek Pemerintah, telah
diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000
sebagai pelaksanaan dari Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001; - bahwa mengingat karakteristik khusus dari proyek Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dalam rangka pemberian
fasilitas/perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah untuk proyek Pemerintah tersebut telah diterbitkan
Peraturan Menteri Keuangan tersendiri dengan mendasarkan pada Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001 yakni Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 121/PMK.03/2009
dan masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan tersebut telah berakhir
pada tanggal 31 Desember 2009; - bahwa proyek pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi
wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi NAD dan Kepulauan Nias pasca
bencana alam gempa bumi dan tsunami sebagaimana dimaksud dalam huruf a
yang telah dilaksanakan sejak tahun 2004 sampai dengan berakhirnya masa
tugas BRR, masih perlu dilanjutkan pasca berakhirnya masa tugas BRR; - bahwa sehubungan dengan berakhirnya masa berlaku Peraturan
Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan untuk menjaga
kesinambungan pemberian fasilitas/perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk proyek Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam huruf d, perlu diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan
kembali dengan mendasarkan pada Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Proyek Pemerintah pada Tahun
2010 dalam rangka Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan
Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias
Provinsi Sumatera Utara Pascabencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami yang
Dibiayai Dengan Hibah Luar Negeri;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); - Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069); - Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk
Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah
yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3770) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4092); - Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PROYEK PEMERINTAH PADA TAHUN
2010 DALAM RANGKA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN
MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS
PROVINSI SUMATERA UTARA PASCABENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN TSUNAMI YANG
DIBIAYAI DENGAN HIBAH LUAR NEGERI.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009. - PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. - Barang Kena Pajak yang selanjutnya disebut BKP, adalah
barang yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. - Jasa Kena Pajak yang selanjutnya disebut JKP, adalah jasa
yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. - Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut PKP, adalah
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. - Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan, dan pemasok
(supplier), termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih, yang ditunjuk oleh
pemberi hibah luar negeri untuk melaksanakan proyek hibah (implementing
partner) atau pihak yang mengikat kontrak dengan pemberi hibah luar
negeri.
| (1) | PPN yang terutang atas impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP, dan/atau penyerahan JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan proyek Pemerintah, tidak dipungut. |
| (2) | PPN yang terutang atas perolehan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan proyek Pemerintah, tidak dipungut. |
| (3) | Proyek Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah proyek rekonstruksi dan rehabilitasi jalan dan jembatan Banda Aceh sampai dengan Calang Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang dibiayai dengan hibah luar negeri yang pelaksanaannya dilakukan pada tahun 2010. |
| (1) | PPN yang terutang tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang sudah terlanjur dipungut harus disetorkan ke kas negara. |
| (2) | PPN yang terlanjur dipungut dan telah disetorkan ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimintakan kembali oleh pihak yang terpungut sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 30 April 2012
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 474
