Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 61/PMK.01/2012

PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 61/PMK.01/2012

TENTANG

PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 34 Undang-Undang
    Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak telah
    diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.01/2007
    tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan
    Pajak;
  2. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan guna
    melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai persyaratan
    untuk memperoleh izin sebagai Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak dan
    masa berlakunya izin tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan
    terhadap ketentuan sebagaimana tersebut pada huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri
    Keuangan tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan
    Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
  2. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA
HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Ketua adalah Ketua Pengadilan Pajak.
  2. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak adalah suatu penetapan
    tertulis yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Pajak mengenai
    pemberian izin menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak
    berdasarkan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.
  3. Kuasa Hukum adalah orang perseorangan yang telah mendapat
    izin menjadi Kuasa Hukum dari Ketua dan memperoleh Surat Kuasa
    Khusus dari pihak-pihak yang bersengketa untuk dapat
    mendampingi dan/atau mewakili pihak-pihak yang bersengketa
    dalam berperkara pada Pengadilan Pajak.
  4. Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan
    kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak
    yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.
  5. Undang-Undang Pengadilan Pajak adalah Undang-undang
    Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
BAB II
PERSYARATAN DAN PROSEDUR
PERMOHONAN SURAT KUASA KUHUM

Pasal 2

Setiap orang perseorangan yang akan menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan
Pajak, harus memiliki izin kuasa hukum dari Ketua.

Pasal 3

(1) Untuk
memperoleh izin kuasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
orang perseorangan harus memenuhi persyaratan untuk menjadi
Kuasa Hukum
pada Pengadilan Pajak dan menyampaikan permohonan kepada Ketua
melalui
Sekretariat Pengadilan Pajak.
(2) Persyaratan
untuk menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), meliputi:

  1. merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. memiliki
    asli Surat Kuasa Khusus dari pihak yang bersengketa untuk mendampingi
    atau yang mewakilinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
    (1)
    Undang-Undang Pengadilan Pajak dalam berperkara pada
    Pengadilan Pajak;
  3. mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang
    peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  4. memiliki ijazah Sarjana atau Diploma IV dari
    perguruan tinggi yang terakreditasi oleh instansi yang
    berwenang;
  5. mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  6. memiliki
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara
    Republik Indonesia (POLRI) atau instansi yang berwenang.
  7. dalam hal
    orang perseorangan yang akan menjadi Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) adalah mantan Hakim Pengadilan Pajak, yang
    bersangkutan
    harus telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun setelah
    berhenti/pensiun sebagai Hakim Pengadilan Pajak.
(3) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir
permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan harus
dilampiri
dengan:

  1. Daftar riwayat hidup dengan mengisi Daftar Riwayat
    Hidup
    sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
    tidak
    terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara
    Indonesia (WNI) yang telah dilegalisir oleh instansi yang
    berwenang;
  3. Fotokopi
    ijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi
    oleh instansi yang berwenang yang telah dilegalisir;
  4. Fotokopi tanda
    bukti pengetahuan yang luas dan keahlian tentang
    peraturan perundang-undangan perpajakan yang telah dilegalisir
    oleh
    instansi yang berwenang;
  5. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah
    dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
  6. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari
    Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
  7. Pas photo terakhir pemohon berukuran 2×3 cm sebanyak
    2 (dua) lembar;
  8. Surat
    pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan
    perundang-undangan perpajakan dengan cara sebaik-baiknya dan
    sebenarbenarnya sesuai format surat pernyataan sebagaimana
    tercantum
    dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
    dari Peraturan Menteri ini.
(4) Tanda
bukti pengetahuan yang luas dan keahlian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf d dibuktikan dengan:

  1. Fotokopi
    ijazah/sertifikat brevet pajak atau keahlian di bidang kepabeanan/cukai
    dari instansi/lembaga yang terakreditasi dan telah dilegalisir;
  2. Fotokopi
    ijazah Sarjana di Bidang Administrasi Fiskal atau Diploma III
    Pajak/Kepabeanan dan Cukai dari perguruan tinggi yang
    terakreditasi
    dalam menyelenggarakan pendidikan dan telah dilegalisir; atau
  3. Fotokopi
    Surat Izin Konsultan Pajak yang masih berlaku dan telah dilegalisir
    bagi pemohon yang berprofesi sebagai Konsultan Pajak.
(5) Tanda
bukti orang perorangan yang akan menjadi Kuasa Hukum berasal dari
mantan Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2),
dibuktikan dengan:

  1. Fotokopi Keputusan Presiden tentang pemberhentian
    dengan hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak; atau
  2. Surat Keterangan telah berhenti sebagai Hakim
    Pengadilan Pajak dari Ketua.
BAB III
IZIN KUASA HUKUM

Pasal 4

(1) Terhadap
permohonan untuk mendapatkan izin kuasa hukum, Sekretaris
Pengadilan Pajak melakukan penelitian terhadap kelengkapan
dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dalam
melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Sekretariat Pengadilan Pajak berhak meminta kepada pemohon
untuk dapat
menunjukkan asli dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3) Dalam
hal pemohon tidak dapat membuktikan dan tidak dapat menunjukkan
asli dokumen yang diminta oleh Sekretariat Pengadilan Pajak
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikarenakan sebab-sebab tertentu,
pemohon dapat
menyampaikan asli surat keterangan dari POLRI
dan/atau instansi yang
berwenang sebagai surat keterangan pengganti asli dokumen tersebut
kepada Sekretariat Pengadilan Pajak.
Pasal 5

(1) Terhadap
permohonan yang telah dilakukan penelitian oleh Sekretaris Pengadilan
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, disampaikan kepada
Ketua untuk diberikan keputusan.
(2) Dalam
hal permohonan disetujui, Ketua menerbitkan Keputusan Ketua Pengadilan
Pajak mengenai izin kuasa hukum dalam jangka waktu paling lama
12 (dua belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara
lengkap.
(3) Dalam
hal permohonan tidak disetujui, Ketua menyampaikan pemberitahuan secara
tertulis kepada pemohon mengenai penolakan permohonan dimaksud
dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak
permohonan diterima secara lengkap.
(4) Keputusan
Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk
jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak
tanggal ditetapkannya Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tersebut.
(5) Keputusan
Ketua Pengadilan Pajak mengenai izin kuasa hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) berlaku untuk semua persidangan pada Pengadilan
Pajak.
Pasal 6

(1) Berdasarkan
Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2), Sekretariat Pengadilan Pajak menindaklanjuti dengan
memproses pembuatan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum untuk
ditandatangani oleh Sekretaris Pengadilan Pajak.
(2) Jangka
waktu masa berlaku Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani oleh
Sekretaris Pengadilan Pajak sama dengan jangka waktu masa berlakunya
Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimasud dalam Pasal 5 ayat
(4).
(3) Bentuk,
format, isi, dan ukuran Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(4) Dalam
hal kartu izin kuasa hukum rusak/cacat atau hilang sehingga tidak dapat
digunakan, dapat diajukan surat permohonan penggantian kartu
izin kuasa hukum dengan melampirkan Kartu Tanda Pengenal Kuasa
Hukum yang cacat/rusak atau Surat Keterangan Kepolisian untuk yang
hilang, sepanjang Kartu Tanda Pengenal masih berlaku.
BAB IV
PERPANJANGAN IZIN KUASA HUKUM

Pasal 7

(1) Terhadap
Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai izin kuasa hukum dapat
diajukan permohonan untuk dilakukan perpanjangan.
(2) Permohonan
perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara tertulis sebelum jangka waktu masa berlakunya Keputusan
Ketua
Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4)
berakhir,
dengan menggunakan formulir permohonan perpanjangan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pengajuan
permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
kepada Ketua dengan melampirkan:

  1. Daftar riwayat hidup dengan mengisi Daftar Riwayat
    Hidup yang formulirnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
  2. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai
    Izin Kuasa Hukum yang masih berlaku;
  3. Fotokopi
    Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum yang terakhir yang berdasarkan pada
    Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud pada
    huruf b;
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara
    Indonesia (WNI) yang telah dilegalisir oleh instansi yang
    berwenang;
  5. Pas photo terakhir pemohon berukuran 2×3 cm sebanyak
    2 (dua) lembar;
  6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah
    dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
  7. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari
    Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
(4) Dalam
hal pengajuan permohonan perpanjangan atas Keputusan Ketua
Pengadilan Pajak mengenai izin kuasa hukum dimohonkan setelah
berakhirnya masa berlaku Keputusan Ketua Pengadilan
Pajak mengenai izin
kuasa hukum, permohonan dimaksud dinyatakan sebagai permohonan baru.
(5) Permohonan
baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan mengikuti
persyaratan,
prosedur, serta melengkapi dokumen permohonan sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 3.
Pasal 8

(1) Dalam
hal permohonan perpanjangan disetujui, Ketua menerbitkan
Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai perpanjangan izin
kuasa hukum
dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak
permohonan perpanjangan diterima secara lengkap.
(2) Dalam
hal permohonan perpanjangan tidak disetujui, Ketua menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon mengenai
penolakan
permohonan perpanjangan dimaksud dalam jangka waktu paling
lama 12 (dua
belas) hari kerja sejak permohonan perpanjangan diterima secara lengkap.
(3) Keputusan
Ketua Pengadilan Pajak mengenai perpanjangan izin kuasa hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk paling lama
24 (dua
puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya
Keputusan
Ketua Pengadilan Pajak tersebut.
(4) Keputusan
Ketua Pengadilan Pajak mengenai perpanjangan izin kuasa hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk semua
persidangan pada
Pengadilan Pajak.
Pasal 9

(1) Berdasarkan
Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai perpanjangan izin kuasa
hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Sekretariat
Pengadilan Pajak menindaklanjuti dengan memproses pembuatan
perpanjangan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum untuk ditandatangani
oleh Sekretaris Pengadilan Pajak.
(2) Jangka
waktu masa berlaku perpanjangan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan jangka waktu
masa berlaku Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(3) Bentuk,
format, isi, dan ukuran dari perpanjangan Kartu Tanda Pengenal Kuasa
Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai dengan
bentuk, format, isi, dan ukuran Kartu Tanda Pengenal Kuasa
Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
BAB V
HAK, KEWAJIBAN, DAN PENCABUTAN ATAS
IZIN KUASA HUKUM DAN PERPANJANGANNYA

Pasal 10

(1) Orang
perseorangan yang telah memiliki Keputusan Ketua Pengadilan Pajak
mengenai izin kuasa hukum atau Keputusan Ketua Pengadilan
Pajak mengenai perpanjangan izin kuasa hukum dan
memiliki Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum yang masih berlaku,
berhak mendampingi dan/atau mewakili pihak yang bersengketa
dalam berperkara di Pengadilan Pajak.
(2) Dalam
berperkara di Pengadilan Pajak, Kuasa Hukum yang telah memiliki izin
kuasa hukum, harus melampirkan asli Surat Kuasa Khusus yang
masih berlaku dari pihak-pihak yang bersengketa untuk dapat
mendampingi dan/atau mewakili pihak-pihak yang bersengketa dalam
berperkara pada Pengadilan Pajak.
Pasal 11

Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib mematuhi semua
ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan dan
Undang-Undang Pengadilan Pajak.

Pasal 12

(1) Keputusan
Ketua Pengadilan Pajak mengenai izin kuasa hukum dan
Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai perpanjangan izin
kuasa hukum
dapat dilakukan pencabutan, dalam hal:

  1. Kuasa Hukum melanggar ketentuan peraturan
    perundang-undangan perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan
    Pajak;
  2. Kuasa Hukum dipidana berdasarkan keputusan hakim yang
    telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
  3. atas permintaan Kuasa Hukum yang bersangkutan.
(2) Pencabutan
keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Keputusan
Ketua Pengadilan Pajak mengenai pencabutan izin kuasa hukum.
Pasal 13

Dalam hal Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai izin kuasa hukum
dicabut sebelum jangka waktu masa berlaku Keputusan Ketua Pengadilan
Pajak mengenai izin kuasa hukum berakhir, Kartu Tanda Pengenal Kuasa
Hukum yang dimiliki oleh Kuasa Hukum yang bersangkutan menjadi tidak
berlaku sejak tanggal penetapan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak
mengenai pencabutan izin kuasa hukum.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 14

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:

  1. Terhadap Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai izin
    kuasa hukum dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum yang
    diterbitkan sebelum diundangkan Peraturan Menteri ini masih tetap
    berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu masa berlakunya
    Keputusan Ketua Pengadilan mengenai izin kuasa hukum dan Kartu
    Tanda Pengenal Kuasa Hukum tersebut.
  2. Terhadap permohonan untuk mendapatkan atau terhadap
    permohonan perpanjangan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak
    mengenai izin kuasa hukum dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum yang
    diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku
    ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana diatur dalam
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.01/2007
    tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan
    Pajak.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
    
Pasal 15

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 06/PMK.01/2007
tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 2012
MENTERI KEUANGAN,
    
ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 461
error: Content is protected