Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 11/PJ/2012

TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 11/PJ/2012

TENTANG

TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN
MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam
    pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk
    pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5), Pasal
    8 ayat (3), Pasal 13 ayat (11), dan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 15/PMK.03/2012
    tentang Penatausahaan dan Pemindahbukuan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor
    Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
    dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang
    Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk
    Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4999);      
     
  2. Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas
    Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
  4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 115, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4327);
  5. Undang-Undang
    Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
  6. Peraturan
    Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang
    Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu
    Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
    Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5173);
  7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
    817/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Obyek dan
    Subyek Pajak Bumi dan Bangunan;
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010
    tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar
    Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2012
    tentang Penatausahaan dan Pemindahbukuan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor
    Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi;

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan
:                 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGENAAN PAJAK
BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI,
GAS BUMI, DAN PANAS BUMI.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:

  1. Pengenaan adalah kegiatan menetapkan Wajib Pajak dan
    besarnya pajak terutang untuk Pajak Bumi dan Bangunan sektor
    pertambangan untuk pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi
    berdasarkan peraturan perundang-undangan Pajak Bumi dan Bangunan.
  2. Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk
    pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, yang selanjutnya disebut PBB
    Migas, adalah Pajak Bumi dan Bangunan atas bumi dan/atau bangunan yang
    berada di dalam Wilayah Kerja atau sejenisnya terkait pertambangan
    Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan
    oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
  3. Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk
    pertambangan Panas Bumi, yang selanjutnya disebut PBB Panas Bumi,
    adalah Pajak Bumi dan Bangunan atas bumi dan/atau bangunan yang berada
    di dalam Wilayah Kerja atau sejenisnya terkait pertambangan Panas Bumi
    yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh pengusaha Panas
    Bumi.
  4. Kontraktor Kontrak Kerja Sama, yang selanjutnya disingkat
    KKKS, adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk
    melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja
    berdasarkan kontrak kerja sama.
  5. Pengusaha Panas Bumi adalah Pertamina atau perusahaan
    penerusnya sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan,  kontraktor kontrak operasi bersama (joint
    operation contract), dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas
    bumi.
  6. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum
    pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.
  7. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh
    informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh
    perkiraan cadangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi, di Wilayah
    Kerja atau sejenisnya.
  8. Eksploitasi adalah kegiatan yang bertujuan untuk
    menghasilkan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi, dari Wilayah Kerja
    atau sejenisnya.
  9. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon
    yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair
    atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen
    yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara
    atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari
    kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak Bumi dan Gas
    Bumi.
  10. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang
    dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang
    diperoleh dari proses penambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, termasuk
    antara lain gas metan batubara (coal bed methane).
  11. Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di
    dalam air panas, uap air, dan batuan bersama mineral ikutan dan gas
    lainnya yang secara genetik semuanya tidak dapat dipisahkan dalam suatu
    sistem Panas Bumi dan untuk pemanfaatannya diperlukan proses
    penambangan.
  12. Areal Produktif adalah areal yang telah diusahakan atau
    areal yang telah dimanfaatkan untuk mengambil dan menunjang hasil
    produksi.
  13. Areal Belum Produktif adalah areal yang dapat diusahakan
    tetapi belum dimanfaatkan.
  14. Areal Tidak Produktif adalah areal yang sama sekali tidak
    dapat diusahakan atau dimanfaatkan.
  15. Areal Emplasemen adalah areal yang di atasnya dimanfaatkan
    untuk berdirinya bangunan penambangan dan bangunan penunjang, tidak
    termasuk areal produktif dan areal belum produktif.
  16. Areal Pengaman adalah areal yang dimanfaatkan sebagai
    pengamanan bangunan, seperti jalur pipa dan/atau keselamatan lingkungan.
  17. Tubuh bumi Eksplorasi adalah tubuh bumi yang memiliki
    potensi Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau Panas Bumi.
  18. Tubuh bumi Eksploitasi adalah tubuh bumi yang telah
    menghasilkan hasil produksi berupa Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau
    Panas Bumi.
  19. Angka Kapitalisasi adalah angka pengali yang digunakan
    untuk mengonversi hasil produksi yang terjual setahun menjadi nilai
    bumi untuk tubuh bumi.
  20. Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP,
    adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang
    terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli,
    NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang
    sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
  21. Surat Pemberitahuan Objek Pajak Sektor
    Pertambangan  untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan
    Panas Bumi, yang selanjutnya disebut SPOP, adalah surat yang digunakan
    oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak
    sektor pertambangan untuk pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas
    Bumi ke Direktorat Jenderal Pajak.
  22. Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak Sektor
    Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi, yang selanjutnya
    disebut LSPOP, adalah formulir yang dipergunakan oleh subjek pajak atau
    Wajib Pajak untuk melaporkan data bangunan sektor pertambangan untuk
    pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi.
  23. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya
    disingkat SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal
    Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada Wajib
    Pajak.
Pasal 2

(1) Objek
pajak PBB Migas adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di
dalam Wilayah Kerja atau sejenisnya terkait pertambangan Minyak Bumi
dan Gas Bumi yang diperoleh haknya, dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh KKKS.
(2) Objek
pajak PBB Panas Bumi adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di
dalam Wilayah Kerja atau sejenisnya terkait pertambangan Panas Bumi
yang diperoleh haknya, dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
Pengusaha Panas Bumi.
(3) Bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), terdiri dari:

  1. permukaan
    bumi, meliputi tanah dan/atau perairan pedalaman (onshore), dan/atau
    perairan lepas pantai (offshore), yang digunakan untuk kegiatan
    Eksplorasi dan Eksploitasi;
  2. tubuh bumi yang berada di bawah permukaan bumi.
(4) Bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan
konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada areal
onshore dan/atau areal offshore.
Pasal 3

(1) Permukaan
bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a untuk areal
onshore meliputi:

  1. Areal Produktif;
  2. Areal Belum Produktif;
  3. Areal Tidak Produktif;
  4. Areal Emplasemen; dan
  5. Areal Pengaman.
(2) Tubuh
bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b berupa:

  1. Tubuh bumi Eksplorasi; atau
  2. Tubuh bumi Eksploitasi.
Pasal 4

(1) Subjek
pajak PBB Migas atau PBB Panas Bumi adalah KKKS atau Pengusaha
Panas Bumi, yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau
memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau
memperoleh manfaat atas bangunan, yang digunakan untuk kegiatan usaha
pertambangan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, atau Panas Bumi dalam
Wilayah Kerja pertambangan atau yang sejenis dengan itu.
(2) Subjek
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan
kewajiban membayar PBB Migas atau PBB Panas Bumi menjadi Wajib Pajak
PBB Migas atau PBB Panas Bumi.
Pasal 5

(1) Subjek
pajak atau Wajib Pajak melakukan pendaftaran objek pajak atau
pemutakhiran data objek pajak PBB Migas atau PBB Panas Bumi dengan cara
mengisi SPOP dan LSPOP, dengan jelas, benar, dan lengkap, serta
dilampiri peta Wilayah Kerja.
(2) SPOP
dan LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

  1. SPOP dan LSPOP Onshore PBB Migas, dengan format
    sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal
    Pajak ini;
  2. SPOP dan LSOP Offshore PBB Migas, dengan format
    sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal
    Pajak ini;
  3. SPOP Tubuh Bumi PBB Migas, dengan format sebagaimana
    ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
  4. SPOP dan LSPOP PBB Panas Bumi, dengan format
    sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal
    Pajak ini;
  5. SPOP Tubuh Bumi PBB Panas Bumi, dengan format
    sebagaimana ditetapkan pada Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal
    Pajak ini;
  6. Rekapitulasi SPOP PBB Migas, dengan format
    sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal
    Pajak ini; dan
  7. Rekapitulasi SPOP PBB Panas Bumi, dengan format
    sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal
    Pajak ini,

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.

(3) SPOP
harus ditandatangani oleh subjek pajak atau Wajib Pajak, dan dalam
hal ditandatangani oleh bukan subjek pajak atau Wajib Pajak, harus
dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.
Pasal 6

(1) Subjek
pajak atau Wajib Pajak harus menyampaikan SPOP dan LSPOP yang
telah diisi dengan jelas, benar, dan lengkap, serta ditandatangani,
kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah
tanggal diterimanya SPOP dan LSPOP oleh subjek pajak atau Wajib Pajak.
(2) Tanggal
diterimanya SPOP dan LSPOP oleh subjek pajak atau Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

  1. tanggal diterima secara langsung, dalam hal SPOP dan
    LSPOP diterima secara langsung oleh subjek pajak atau Wajib Pajak; atau
  2. tanggal stempel pos pengiriman, dalam hal SPOP dan
    LSPOP dikirim oleh Direktur Jenderal Pajak melalui pos.
(3) Dalam
hal tanggal diterimanya SPOP dan LSPOP  sebagaimana dimaksud
pada
ayat (2) adalah tanggal sebelum 1 Januari tahun pajak, maka tanggal
diterimanya SPOP dan LSPOP adalah tanggal 1 Januari tahun pajak.
(4) Tanggal
disampaikannya SPOP dan LSPOP kepada Direktur Jenderal Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

  1. tanggal diterima secara langsung, dalam hal SPOP dan
    LSPOP disampaikan secara langsung kepada Direktur Jenderal Pajak; atau
  2. tanggal stempel pos pengiriman, dalam hal SPOP dan
    LSPOP disampaikan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak melalui pos.
Pasal 7

(1) Direktur
Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dalam hal:

  1. subjek
    pajak atau Wajib Pajak tidak menyampaikan SPOP dan LSPOP sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan setelah ditegur secara tertulis
    tidak disampaikan sebagaimana ditentukan dalam surat tegoran; atau
  2. subjek
    pajak atau Wajib Pajak menyampaikan SPOP dan LSPOP namun berdasarkan
    hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang
    seharusnya terutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung
    berdasarkan SPOP dan LSPOP yang disampaikan.
(2) Jumlah
pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah pokok pajak ditambah sanksi
administratif berupa denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima
persen) dihitung dari pokok pajak.
(3) Jumlah
pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah selisih pajak yang terutang
berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain dengan pajak yang
terutang yang dihitung berdasarkan SPOP dan LSPOP, ditambah sanksi
administratif berupa denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima
persen) dari selisih pajak yang terutang.
Pasal 8

(1) Pengadministrasian
data objek PBB Migas untuk areal onshore dan PBB
Panas Bumi dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan wilayah
kabupaten/kota atau wilayah DKI Jakarta, yang wilayah kerjanya meliputi
letak objek pajak, atau Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk dalam hal
terdapat lebih dari satu Kantor Pelayanan Pajak dalam satu
kabupaten/kota.
(2) Pengadministrasian
data objek PBB Migas untuk areal offshore dan tubuh bumi dilakukan oleh
Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk.
Pasal 9

(1) Dasar
Pengenaan PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas
Bumi, dan Panas Bumi adalah NJOP.
(2) NJOP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penjumlahan antara
NJOP bumi dan NJOP bangunan.
(3) NJOP
bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk:

  1. areal onshore
    atau areal offshore merupakan hasil perkalian antara total luas areal
    yang dikenakan dengan NJOP bumi per meter persegi; dan
  2. tubuh bumi
    Eksplorasi dan tubuh bumi Eksploitasi merupakan hasil perkalian antara
    luas Wilayah Kerja dengan NJOP bumi per meter persegi.
(4) NJOP
bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan hasil konversi nilai bumi per meter persegi ke dalam
klasifikasi NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri
Keuangan mengenai klasifikasi NJOP Bumi.
(5) NJOP
bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil
perkalian antara total luas bangunan dengan NJOP bangunan per meter
persegi.
(6) NJOP
bangunan per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
merupakan hasil konversi nilai bangunan per meter persegi ke dalam
klasifikasi NJOP bangunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri
Keuangan mengenai klasifikasi NJOP Bangunan.
Pasal 10

(1) Nilai
bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4)
untuk:

  1. areal onshore merupakan hasil pembagian antara total
    nilai bumi dengan total luas areal onshore;
  2. tubuh bumi Eksploitasi merupakan hasil pembagian
    antara nilai bumi untuk tubuh bumi Eksploitasi dengan luas Wilayah
    Kerja; dan
  3. areal offshore dan tubuh bumi Eksplorasi ditetapkan
    dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(2) Total
nilai bumi untuk areal onshore sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan jumlah dari perkalian luas masing-masing areal dengan
nilai bumi per meter persegi masing-masing areal.
(3) Nilai
bumi per meter persegi masing-masing areal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), yang berupa :

  1. Areal Belum Produktif dan Areal Emplasemen,
    ditentukan melalui perbandingan harga tanah sejenis; dan
  2. Areal
    Produktif, Areal Tidak Produktif, dan Areal Pengaman, ditentukan
    melalui penyesuaian terhadap nilai bumi per meter persegi untuk Areal
    Belum Produktif.
(4) Nilai
bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c
untuk areal offshore ditentukan dengan mempertimbangkan rata-rata nilai
bumi untuk areal daratan terdekat dengan areal offshore di wilayah
Indonesia.
(5) Nilai
bumi untuk tubuh bumi Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, ditentukan berdasarkan hasil perkalian antara:

  1. Angka Kapitalisasi, hasil produksi, dan harga
    produksi Minyak Bumi dan/atau harga produksi Gas Bumi, untuk PBB Migas;
  2. Angka
    Kapitalisasi, hasil produksi, dan harga produksi uap dan/atau harga
    produksi listrik, untuk PBB Panas Bumi yang pembangkit listriknya
    dikelola sendiri oleh Pengusaha Panas Bumi; atau
  3. Angka Kapitalisasi,
    hasil produksi, dan harga produksi uap, untuk PBB Panas Bumi yang
    pembangkit listriknya tidak dikelola sendiri oleh Pengusaha Panas Bumi.
(6) Angka
Kapitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(7) Nilai
bangunan per meter persegi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (6) merupakan hasil pembagian antara total nilai bangunan dengan
total luas bangunan.
(8) Total
nilai bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan jumlah
nilai bangunan masing-masing bangunan.
(9) Nilai
bangunan masing-masing bangunan ditentukan sebesar biaya pembangunan
baru setelah dikurangi penyusutan.
Pasal 11

(1) Harga
produksi minyak bumi, harga produksi gas bumi, harga produksi
uap, dan harga produksi listrik, yang digunakan sebagai dasar
perhitungan untuk penetapan NJOP PBB Migas dan NJOP PBB Panas Bumi
ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan besaran harga
yang digunakan dalam APBN/APBN Perubahan.
(2) Dalam
hal Menteri Keuangan tidak menetapkan harga produksi minyak bumi,
harga produksi gas bumi, harga produksi uap, dan harga produksi listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka harga produksi untuk:

  1. Minyak
    Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf a, ditentukan
    berdasarkan harga minyak mentah Indonesia yang ditetapkan dalam
    APBN/APBN Perubahan tahun sebelum tahun pajak;
  2. Gas Bumi sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf a, ditentukan sebesar 17,96%
    dari harga minyak mentah Indonesia yang ditetapkan dalam APBN/APBN
    Perubahan tahun sebelum tahun pajak; dan
  3. uap dan/atau listrik
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf b dan huruf c,
    ditentukan berdasarkan rata-rata harga kontrak yang berlaku.
Pasal 12

(1) Hasil
produksi Minyak Bumi yang digunakan sebagai dasar penentuan nilai
bumi adalah sebesar volume Minyak Bumi yang terjual (lifting) dalam
satu tahun sebelum tahun pajak.
(2) Hasil
produksi Gas Bumi yang digunakan sebagai dasar penentuan nilai
bumi adalah sebesar volume Gas Bumi yang terjual (lifting) dalam satu
tahun sebelum tahun pajak.
(3) Hasil
produksi Panas Bumi yang digunakan sebagai dasar penentuan nilai
bumi adalah sebesar energi uap dan/atau listrik yang terjual dalam satu
tahun sebelum tahun pajak.
Pasal 13

(1) Kepala
Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
membuat usulan nilai bumi dan/atau nilai bangunan berdasarkan SPOP dan
LSPOP, dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak.
(2) Berdasarkan
hasil penelitian atas usulan nilai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
memberikan persetujuan.
Pasal 14

(1) Kepala
Kantor Pelayanan Pajak menetapkan besarnya pajak terutang atas
PBB Migas atau PBB Panas Bumi sesuai dengan persetujuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), dengan menerbitkan SPPT paling lambat
akhir bulan April tahun pajak.
(2) SPPT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

  1. SPPT onshore;
  2. SPPT offshore;
  3. SPPT tubuh bumi.
(3) Kepala
Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan SPPT, salinan SPPT, dan
rekapitulasi penerbitan SPPT kepada Direktur Jenderal Pajak paling
lambat akhir bulan Mei tahun pajak.
Pasal 15

SPOP dan LSPOP yang diterima dari subjek pajak atau Wajib Pajak sebelum
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, tetap dapat dipergunakan.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku,
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-71/PJ/2010
tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan
Minyak dan Gas Bumi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

 

 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

error: Content is protected