JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP – 161/PJ/2012
TENTANG
PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG MENGADMINISTRASIKAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK
PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak untuk mengadministrasikan
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak
Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi; - bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2012
tentang Penatausahaan
dan Pemindahbukuan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk
Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak Yang Mengadministrasikan
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak
Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3569); - Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79
Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan
Perlakuan
Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2012
tentang Penatausahaan dan Pemindahbukuan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor
Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
Pajak:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG
MENGADMINISTRASIKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK
PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI.
KESATU :
Menunjuk Kantor
Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana tercantum dalam kolom 3 lampiran I
keputusan ini untuk mengadministrasikan objek PBB Minyak Bumi dan Gas
Bumi untuk areal onshore yang wilayahnya sebagaimana tercantum dalarn
kolom 4 lampiran I keputusan ini, untuk kabupaten/kota yang terdapat
lebih dari 1 (satu) Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
KEDUA :
Menunjuk Kantor Pelayanan
Pajak Pratama sebagaimana tercantum dalam kolom 3 lampiran II keputusan
ini untuk mengadministrasikan objek PBB Panas Bumi yang wilayahnya
sebagaimana tercantum dalam kolom 4 lampiran II keputusan ini, untuk
kabupaten/kota yang terdapat lebih dari 1 (satu) Kantor Pelayanan Pajak
Pratama.
KETIGA :
Menunjuk Kantor
Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi untuk mengadministrasikan objek
PBB Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk areal offshore dan tubuh bumi.
KEEMPAT :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku untuk tahun pajak
2012.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25-04-2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
