Follow Us :

TAX REGULATIONS

Keputusan Dirjen Pajak
No. KEP - 161/PJ/2012

PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG MENGADMINISTRASIKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI

 

KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP – 161/PJ/2012

TENTANG

PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG MENGADMINISTRASIKAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK
PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
    pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak untuk mengadministrasikan
    Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak
    Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3)
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2012
    tentang Penatausahaan
    dan Pemindahbukuan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk
    Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
    pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
    tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak Yang Mengadministrasikan
    Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak
    Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi
    dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana
    telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3569);
  2. Peraturan
    Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79
    Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan
    Perlakuan
    Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2012
    tentang Penatausahaan dan Pemindahbukuan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor
    Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2012
    tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
    Pajak:
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :     

KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG
MENGADMINISTRASIKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK
PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI.

KESATU :     

Menunjuk Kantor
Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana tercantum dalam kolom 3 lampiran I
keputusan ini untuk mengadministrasikan objek PBB Minyak Bumi dan Gas
Bumi untuk areal onshore yang wilayahnya sebagaimana tercantum dalarn
kolom 4 lampiran I keputusan ini, untuk kabupaten/kota yang terdapat
lebih dari 1 (satu) Kantor Pelayanan Pajak Pratama.

KEDUA :     

Menunjuk Kantor Pelayanan
Pajak Pratama sebagaimana tercantum dalam kolom 3 lampiran II keputusan
ini untuk mengadministrasikan objek PBB Panas Bumi yang wilayahnya
sebagaimana tercantum dalam kolom 4 lampiran II keputusan ini, untuk
kabupaten/kota yang terdapat lebih dari 1 (satu) Kantor Pelayanan Pajak
Pratama.

KETIGA :     

Menunjuk Kantor
Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi untuk mengadministrasikan objek
PBB Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk areal offshore dan tubuh bumi.

KEEMPAT :     

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku untuk tahun pajak
2012.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25-04-2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

error: Content is protected