JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP – 163/PJ/2012
TENTANG
NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK AREAL OFFSHORE, NILAI BUMI
PER METER PERSEGI UNTUK TUBUH BUMI EKSPLORASI, DAN ANGKA
KAPITALISASI, UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK
PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI
TAHUN PAJAK 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat
(1) huruf c dan Pasal 10 ayat (6) Peraturan Direktur Jenderal
Pajak
Nomor PER-11/PJ/2012
tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan
Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi,
dan Panas Bumi; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
tentang Nilai Bumi Per Meter Persegi untuk Areal Offshore, Nilai Bumi
Per Meter Persegi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi, dan Angka Kapitalisasi,
untuk Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas
Bumi Tahun Pajak 2012;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3569); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2012
tentang Penatausahaan dan Pemindahbukuan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor
Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-11/PJ/2012
tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas
Bumi;
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK TENTANG NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK AREAL
OFFSHORE, DAN NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK TUBUH BUMI
EKSPLORASI, DAN ANGKA KAPITALISASI, UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL
OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK
PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI TAHUN PAJAK 2012.
KESATU :
Nilai bumi per meter
persegi untuk areal offshore ditetapkan sebesar Rp3.998,00 (tiga ribu
sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah).
KEDUA :
Nilai bumi per meter
persegi untuk tubuh bumi eksplorasi sektor pertambangan untuk
pertambangan minyak bumi dan gas bumi ditetapkan sebesar Rp3.218,00
(tiga ribu dua ratus delapan belas rupiah).
KETIGA :
Nilai bumi per meter
persegi untuk tubuh bumi eksplorasi sektor pertambangan untuk
pertambangan panas bumi ditetapkan sebesar Rp3.358,00 (tiga ribu tiga
ratus lima puluh delapan rupiah).
KEEMPAT :
Angka kapitalisasi ditetapkan sebesar 9,5 (sembilan koma lima).
KELIMA :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Tahun Pajak 2012.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
- Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian
- Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25-04-2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
