Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 19/PJ/2012

PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-09/PJ/2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-30/PJ/2011 TENTANG PEDOMAN TEKNIS SENSUS PAJAK NASIONAL

 

18 April 2012

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 19/PJ/2012

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-09/PJ/2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-30/PJ/2011
TENTANG PEDOMAN TEKNIS SENSUS PAJAK NASIONAL

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. Umum
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011
tentang Pedoman Teknis
Sensus Pajak Nasional, dengan ini perlu disampaikan penegasan atas
pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.
B. Maksud
dan Tujuan

1. Maksud
Peraturan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tersebut di
atas diterbitkan agar dapat digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan
Sensus Pajak Nasional, terutama terkait dengan pemanfaatan data hasil
sensus.
2. Tujuan
Agar tercapai keseragaman dan pemahaman yang sama dalam melaksanakan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011
tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional.
C. Materi

1. Tahapan
Proses Persiapan dan Pelaksanaan Sensus Pajak Nasional sebagaimana
diatur dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-30/PJ/2011
tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak
Nasional, tidak mengalami perubahan.
2. Daftar
Penugasan Sensus/Daftar Kesimpulan Hasil Sensus (DPS/DKHS)
pada Lampiran
I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011
tentang
Pedoman Teknis Persiapan Sensus Pajak Nasional ditambahkan 1 (satu)
formulir
lagi yakni DPS/DKHS D sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011
tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional.
3. Format
Formulir Pengamatan Sensus Pajak Nasional dan Berita Acara Responden
Tidak Dapat Ditemui di Lokasi Sensus pada Lampiran II Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011
tentang Pedoman Teknis
Persiapan Sensus Pajak Nasional mengalami perubahan menjadi sebagaimana
terlampir pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-09/PJ/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-30/PJ/2011
tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional.
4. Formulir
Isian Sensus mengalami perubahan menjadi sebagaimana terlampir pada
Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2012
tentang
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011
tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional. Perubahan pada Formulir
Isian Sensus tersebut bertujuan untuk mengakomodir berubahnya waktu
pelaksanaan Sensus Pajak Nasional dari tahun 2011 menjadi tahun 2012.
5. Proses
Monitoring dan Evaluasi sebagaimana diatur dalam Lampiran IV Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011
diubah menjadi sebagaimana
terlampir dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-09/PJ/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-30/PJ/2011
tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional.
6. Lampiran
I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-30/PJ/2011
tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional akan
menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemanfaatan data hasil sensus, dengan
penjelasan sebagai berikut:

  1. Formulir hasil kegiatan sensus
    ditindaklanjuti melalui Proses Tindak Lanjut yang terdiri dari Proses
    Perekaman, Proses Validasi dan Proses Klasifikasi melalui sistem
    aplikasi.
  2. Data hasil sensus sebagai hasil kegiatan huruf
    a di atas
    memiliki kedudukan sebagai data dan informasi yang diperoleh Direktorat
    Jenderal Pajak sehingga harus ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan
    perpajakan melalui proses bisnis pemanfaatan data hasil sensus.
  3. Pemanfaatan
    data hasil sensus merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh
    Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk memproses data yang diperoleh dari
    proses pencacahan.
  4. Tujuan utama dari pemanfaatan data hasil sensus
    adalah untuk menambah basis pajak dan meningkatkan kepatuhan Wajib
    Pajak
  5. Pemanfaatan
    data hasil sensus terdiri dari: Proses Pengawasan, Proses
    Ekstensifikasi, Proses Registrasi, dan Proses Pemeriksaan.
  6. Untuk
    keperluan pemanfaatan data hasil sensus, semua dokumen Formulir Isian
    Sensus, kecuali untuk kategori 4, harus diisikan nama dan alamat
    responden sensus. Untuk kategori 2 dan 3 dimana responden tidak mau
    menandatangani Formulir Isian Sensus atau tidak dapat ditemui,
    pengisian nama dan alamat pada Formulir Isian Sensus dapat merujuk pada
    Surat Pernyataan ataupun Berita Acara yang dibuat.
7. Data
hasil sensus tahun 2011 agar diproses sesuai dengan tata cara yang
diatur dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-/PJ/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-30/PJ/2011
tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional,
dengan penegasan sebagai berikut:

  1. perekaman hasil sensus tahun 2011 harus sudah
    diselesaikan paling lambat tanggal 11 Mei 2012;
  2. apabila
    FIS kategori 1 terdapat item FIS yang tidak diisi sehingga
    mengakibatkan tidak dapat diproses pada aplikasi, FIS tersebut harus
    dilengkapi oleh Unit Pelaksana Sensus kemudian dilakukan perekaman
    kembali paling lambat 1 Juni 2012;
  3. FIS yang telah ditindaklanjuti secara manual,
    output tindak lanjutnya agar di input pada aplikasi sensus.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 April 2012
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

Tembusan:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak
error: Content is protected