Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 17/PJ/2012

TATA CARA PENGAWASAN PENERBITAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KELEBIHAN PAJAK

 

05 April 2012

SURAT
EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 17/PJ/2012

TENTANG

TATA CARA PENGAWASAN PENERBITAN
SURAT PERINTAH MEMBAYAR KELEBIHAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. Umum
Dalam rangka pengamanan penerimaan pajak perlu dilakukan pengawasan
atas penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) sebagai
tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-7/PJ/2011
tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
B. Tata
Cara Pengawasan Penerbitan SPMKP

1. Penatausahaan
SPMKP dilakukan dalam rangka memudahkan pengawasan penerbitan SPMKP.
Pengawasan penerbitan SPMKP merupakan tindak lanjut dari penerbitan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ/2011
tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-7/PJ/2011
Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Pajak. Untuk memproses penatausahaan pengembalian kelebihan pembayaran
Pajak Bumi dan Bangunan berupa Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran
Pajak Bumi dan Bangunan (SKKP PBB), Kepala Seksi Pengawasan dan
Konsultasi menugaskan Account Representative untuk menginput SKKP PBB
atau PLB PBB pada sistem informasi perpajakan (SIDJP/SIPMOD) untuk
selanjutnya ditatausahakan sampai dengan penerbitan SKPKPP, Konsep
SPMKP, dan SPMKP.
2. Sebelum
SPMKP disampaikan ke KPPN, Kepala Seksi Pelayanan menugaskan Pelaksana
Seksi Pelayanan untuk merekam nomor SPMKP yang di-generate aplikasi SPM
pada sistem informasi perpajakan dan memeriksa kembali kesesuaian
antara data SPMKP dengan data pada Konsep SPMKP.
3. Kepala
Seksi Pelayanan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk melakukan
penatausahaan atas SPMKP dan berkas-berkas lainnya yang telah
disampaikan ke KPPN dan SP2D dan berkas-berkas lain yang diberikan oleh
KPPN, kemudian menginput dan memeriksa data SKPKPP, Konsep SPMKP, nomor
dan data SPMKP, dan SP2D pada sistem informasi perpajakan. Pengawasan
penerbitan SPMKP dilakukan secara berkala dan disampaikan kepada Kepala
Kantor dengan menggunakan tabel pengawasan sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
4. Atas
surat pemberitahuan kompensasi utang pajak yang diterima dari KPP yang
menerbitkan SPMKP, KPP yang mengadministrasikan Utang Pajak
menindaklanjuti sebagai berikut:

a) Kepala
Seksi Penagihan menugaskan Pelaksana Seksi Penagihan untuk
menatausahakan Utang Pajak yang diperhitungkan melalui kompensasi Utang
Pajak dengan merekam SKPKPP pada sistem informasi perpajakan.
b) Dalam
hal terdapat kompensasi utang pajak melalui transfer pembayaran, Kepala
Seksi Penagihan mengirimkan surat pemberitahuan kompensasi utang pajak
melalui transfer pembayaran ke Bank/Pos Persepsi dan mempersiapkan
surat setoran yang diperlukan untuk pelunasan utang pajak yang dituju
untuk disampaikan ke Bank/Pos Persepsi.
c) Berdasarkan
surat pemberitahuan kompensasi utang pajak, Kepala Seksi Penagihan
menugaskan Pelaksana Seksi Penagihan untuk melakukan pencatatan
pelunasan utang pajak dalam tabel monitoring sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. Pengawasan
nota jawaban konfirmasi utang pajak dilakukan secara berkala dan
disampaikan kepada Kepala Kantor.
5. Berdasarkan
perekaman SKPKPP pada sistem informasi perpajakan, sistem informasi
perpajakan menggunakan tanggal penerbitan SKPKPP sebagai tanggal
pelunasan Utang Pajak atau tanggal pembayaran sebagian Utang Pajak.
Dalam hal diterima data pembayaran Modul Penerimaan Negara (MPN), data
tanggal penerbitan SKPKPP dan data MPN disandingkan dalam sistem
informasi perpajakan.
C. Bentuk
Formulir

1. Dalam
rangka penyesuaian proses bisnis pelaksanaan PER-7/PJ/2011,
bentuk Nota
Konfirmasi Utang Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
SE-22/PJ/2011
dinyatakan tidak berlaku dan penggunaan Nota Konfirmasi
Utang Pajak, Nota Jawaban Konfirmasi Utang Pajak, surat pemberitahuan
ke KPP lain yang mengadministrasikan Utang Pajak, dan surat
pemberitahuan ke Bank/Pos Persepsi menggunakan formulir atau surat
sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
2. Bentuk
Nota Konfirmasi Utang Pajak dan Nota Jawaban Konfirmasi Utang Pajak
menggunakan bentuk surat sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
3. Bentuk
surat pemberitahuan kompensasi utang pajak ke KPP lain yang
mengadministrasikan Utang Pajak dan surat pemberitahuan kompensasi
utang pajak melalui transfer pembayaran ke Bank/Pos Persepsi
menggunakan bentuk formulir atau surat sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran IV dan Lampiran V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
D. Lain-lain
Mengingat bahwa penyampaian surat pemberitahuan utang pajak ke Bank/Pos
Persepsi sebagai tindak lanjut surat pemberitahuan kompensasi utang
pajak yang dikirim dari KPP yang menerbitkan SPMKP diupayakan pada hari
yang sama dengan dikirimnya faksimili SKPKPP dari KPP yang menerbitkan
SPMKP, diperlukan perubahan terhadap Tata Cara Tindak Lanjut Surat
Pemberitahuan Kompensasi Utang Pajak sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran IV SE-22/PJ/2011,
menjadi tata cara sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran VI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
E. Penutup

  1. Dalam rangka pengawasan penerbitan SPMKP, SPMKP
    ditatausahakan sendiri
    oleh KPP sampai dengan dirilis sistem informasi perpajakan yang sudah
    sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 16/PMK.03/2011
    dan
    petunjuk pelaksanaannya.
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai
    berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 05 April 2012
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

Tembusan:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor
    Pusat DJP;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
error: Content is protected