05 April 2012
SURAT
EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 17/PJ/2012
EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 17/PJ/2012
TENTANG
TATA CARA PENGAWASAN PENERBITAN
SURAT PERINTAH MEMBAYAR KELEBIHAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| A. | Umum Dalam rangka pengamanan penerimaan pajak perlu dilakukan pengawasan atas penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. |
||||||||||||||||
| B. | Tata Cara Pengawasan Penerbitan SPMKP
|
||||||||||||||||
| C. | Bentuk Formulir
|
||||||||||||||||
| D. | Lain-lain Mengingat bahwa penyampaian surat pemberitahuan utang pajak ke Bank/Pos Persepsi sebagai tindak lanjut surat pemberitahuan kompensasi utang pajak yang dikirim dari KPP yang menerbitkan SPMKP diupayakan pada hari yang sama dengan dikirimnya faksimili SKPKPP dari KPP yang menerbitkan SPMKP, diperlukan perubahan terhadap Tata Cara Tindak Lanjut Surat Pemberitahuan Kompensasi Utang Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV SE-22/PJ/2011, menjadi tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
||||||||||||||||
| E. | Penutup
|
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 05 April 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor
Pusat DJP; - Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
