JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP – 103/PJ/2012
TENTANG
PENERAPAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ACEH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa sehubungan dengan perubahan nomenklatur Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Nanggroe Aceh Darussalam menjadi Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Aceh berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 29/PMK.01/2012,
perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penerapan
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2012;
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENERAPAN ORGANISASI DAN TATA
KERJA KANTOR WILAYAH DlREKTORAT JENDERAL PAJAK ACEH.
PERTAMA :
Menerapkan organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak Aceh mulai tanggal 30 Maret 2012.
KEDUA :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
- Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, para Tenaga
Pengkaji, para Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Pusat Pengolahan Data
dan Dokumen Perpajakan; - Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
- Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi
Perpajakan,
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
