Follow Us :

TAX REGULATIONS

Keputusan Dirjen Pajak
No. KEP - 103/PJ/2012

PENERAPAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ACEH

 

KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP – 103/PJ/2012

TENTANG

PENERAPAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ACEH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 
Menimbang :

bahwa sehubungan dengan perubahan nomenklatur Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Nanggroe Aceh Darussalam menjadi Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Aceh berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 29/PMK.01/2012,
perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penerapan
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh;

Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2012;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :     

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENERAPAN ORGANISASI DAN TATA
KERJA KANTOR WILAYAH DlREKTORAT JENDERAL PAJAK ACEH.

PERTAMA :

Menerapkan organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak Aceh mulai tanggal  30 Maret 2012.

KEDUA :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, para Tenaga
    Pengkaji, para Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Pusat Pengolahan Data
    dan Dokumen Perpajakan;
  2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
  3. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi
    Perpajakan,

di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

error: Content is protected