Follow Us :

TAX REGULATIONS

Keputusan Dirjen Pajak
No. KEP - 26/PJ/2012

PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA

 

KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP – 26/PJ/2012

TENTANG

PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK DI
LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB
PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR
WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS,
DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa sehubungan dengan hasil evaluasi terhadap Wajib Pajak
    yang
    terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor
    Wilayah
    Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor
    Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
    Jenderal
    Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;
  2. bahwa dalam rangka melaksanakan pasal 2 ayat (3) huruf a
    Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a
    dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal
    Pajak
    tentang Pemindahan Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak di
    Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar,
    Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
    Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan
    Pajak Madya;

Mengingat :
     

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
    Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3262)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2009
    Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4999);
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ/2011
    tentang
    Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada
    Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
    Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di
    Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta
    Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DARI
KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL
PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR
WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN
PAJAK MADYA

KESATU:

Memindahkan Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam kolom (2) dan (3)
yang semula terdaftar dan melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) sebagaimana tercantum pada kolom (4) ke KPP sebagaimana
tercantum pada kolom (5) Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

KEDUA

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal 1 April 2012

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur, Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat
    Jenderal
    Pajak, Para Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat Pengolahan Data
    dan
    Dokumen Perpajakan;
  3. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak,

untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
A. FUAD RAHMANY
 
TTD

NIP 195411111981121001

error: Content is protected