JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP – 02/PJ/2012
TENTANG
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN
KODE SURAT DAN CAP DINAS SEMENTARA
PADA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
DAN KANTOR PENGOLAHAN DATA EKSTERNAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa sehubungan dengan penerapan organisasi dan tata kerja
Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor
Pengolahan Data Eksternal, untuk menunjang kelancaran tugas di
bidang administrasi perlu ditetapkan penggunaan kode surat dan
cap
dinas pada Unit Pelaksana Teknis dimaksud; - bahwa sehubungan belum ditetapkannya Keputusan Menteri
Keuangan
mengenai penggunaan kode surat dan cap dinas untuk Kantor
Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor
Pengolahan Data
Eksternal, perlu ditetapkan penggunaan kode surat dan cap dinas
sementara pada Unit Pelaksana Teknis dimaksud; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak
tentang Penetapan dan Penggunaan Kode Surat dan Cap
Dinas Sementara pada Kantor Pengolahan Data dan Dokumen
Perpajakan
dan Kantor Pengolahan Data Eksternal;
Mengingat :
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1135/KM.1/2010 tentang
Penomoran
dan Pemberian Kode Surat di Lingkungan Kementerian Keuangan
Tingkat Pusat; - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1136/KM.1/2010 tentang Cap
Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011
tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen
Perpajakan; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2011
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data
Eksternal; - Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-335/PJ/2011
tentang
Penerapan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data
Eksternal; - Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-337/PJ/2011
tentang
Penerapan Organisasi, Tata Kerja, Saat Mulai Beroperasi, dan
Tahapan Awal Cakupan Wilayah Kerja Kantor Pengolahan Data
dan Dokumen Perpajakan (KPDDP) Makassar:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN DAN PENGGUNAAN KODE
SURAT DAN CAP DINAS SEMENTARA PADA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN
PERPAJAKAN DAN KANTOR PENGOLAHAN DATA EKSTERNAL.
PERTAMA :
Menetapkan kode surat pada Kantor Pengolahan Data dan Dokumen
Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data Eksternal sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
KEDUA :
Menetapkan cap dinas pada Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
dan Kantor Pengolahan Data Eksternal sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan
Direktur Jenderal Pajak ini.
KETIGA :
Kode surat dan cap dinas sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan
Direktur Jenderal Pajak ini digunakan sementara sejak saat
diterapkannya organisasi dan tata kerja Kantor Pengolahan Data dan
Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data Eksternal sampai dengan
ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan mengenai penggunaan kode surat
dan cap dinas pada Unit Pelaksana Teknis bersangkutan.
KEEMPAT :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 30 Desember 2011.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
- Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, para Tenaga
Pengkaji, para Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Pusat
Pengelohan
Data dan Dokumen Perpajakan; - Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor
Pengolahan Data
dan Dokumen Perpajakan, dan Kepala Kantor Pengolahan Data
Eksternal; - Para Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
