9 Januari 2012
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 01/PJ/2012
TENTANG
PENYEMPURNAAN APLIKASI APPROWEB SEBAGAI SARANA PEMBUATAN DAN
PEMUTAKHIRAN PROFIL WAJIB PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka pengamanan penerimaan pajak melalui pengawasan kepatuhan
dan penggalian potensi pajak terhadap Wajib Pajak secara efektif,
terintegrasi dan berkesinambungan perlu dilakukan penyempurnaan
aplikasi profil Wajib Pajak yang saat ini digunakan Sehubungan dengan
hal tersebut, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
| A. |
Umum
| 1. |
Aplikasi
Profil Berbasis Web (Approweb) merupakan aplikasi untuk
mempermudah pengawasan dan penggalian potensi Wajib Pajak yang
harus
digunakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. |
| 2. |
Wajib
Pajak yang ditunjuk telah disediakan profil bakunya oleh Approweb.
Selanjutnya Account Representative harus memutakhirkan profil
Wajib Pajak dimaksud yang berada dalam pengawasannya. |
| 3. |
Modul
yang tersedia pada Approweb terdiri atas 4 (empat) modul, sebagai
berikut :
| a. |
Modul
Penerimaan
Modul ini merupakan modul yang berisi informasi perkembangan penerimaan
pajak baik per jenis pajak, per Wajib Pajak, per KPP, per
bulan
atau per AR dari data penerimaan. Modul ini dapat memberikan
informasi terkait dengan informasi penerimaan MPN, SPM, valuta
asing, DTP, SPMKP secara terstruktur dan dapat ditelusuri
hingga
SSP. |
| b. |
Modul
Profil
Modul ini merupakan modul utama yang berisi informasi dari data yang
diperoleh dari berbagai sumber termasuk isian Account
Representative yang memberikan informasi seluas-luasnya
tentang
Wajib Pajak tersebut. Profil yang dikembangkan, meliputi
Wajib Pajak Badan, Orang Pribadi, Bendahara dan Cabang yang
mengacu pada S-142/PJ/2008 tentang Panduan Profile WP Badan
Domisili dan buku panduan pembuatan mapping, profil WP dan
feeding
tahun 2011. |
| c. |
Modul
Analisis
Modul ini merupakan modul yang memberikan informasi yang tersaji secara
otomatis, sebagai sistem peringatan dini kondisi Wajib Pajak
secara umum atau khusus, sebagai langkah awal dalam pengambilan
keputusan (Decision Support System). |
| d. |
Modul
Pengawasan
Modul ini merupakan modul yang memberikan informasi kegiatan penggalian
potensi yang dilakukan oleh Account Reperesentative dan
pengawasan
lainnya.
|
|
| 4. |
Penyempurnaan
profil dalam Approweb mencakup hal-hal antara lain sebagai berikut
:
- Sentralisasi server sehingga mempercepat
koneksi dan mempermudah pemeliharaan.
- Penyempurnaan konten profil sehingga data yang
disajikan lebih lengkap.
- Menyajikan data yang tersedia di dalam sistem
secara otomatis sehingga mengurangi input manual.
- Kegiatan penggalian potensi lebih sistematis
dan terstruktur sehingga mempermudah pengawasan.
- Mengakomodir pertukaran data pihak ketiga
melalui menu Feeding.
|
|
| B. |
Pemutakhiran
Profil Wajib Pajak Pada Approweb.
| 1. |
Karakteristik
data profil Wajib Pajak dalam Approweb terdiri dari :
- Data yang disajikan secara otomatis;
- Data yang diisi secara manual;
sebagaimana terdapat dalam Lampiran I. |
| 2. |
Account
Representative harus melakukan pemutakhiran data profil Wajib Pajak
atas :
- Data yang diisi secara manual
- Apabila
terdapat perbedaan data antara profil WP dalam Approweb dengan
kondisi aktual Wajib Pajak, misalnya perbedaan KLU dan alamat
Wajib
Pajak, maka dilakukan pemutakhiran data sesuai dengan
SE-79/PJ/2009
tanggal 26 Agustus 2009 yang mengatur Tata Cara Perubahan Data
SIDJP/SIPMOD/SISMIOP.
|
| 3. |
Pemutakhiran
data profil Wajib Pajak dapat bersumber dari :
- Hasil kunjungan kerja ke Wajib Pajak (visit);
- Data hasil pemeriksaan yang berbeda atau belum
ada di profil;
- Data penagihan yang berbeda atau belum ada di
profil;
- Data lainnya
|
| 4. |
Pengawasan
hasil pemutakhiran data profil Wajib Pajak dalam bentuk tabulasi secara
periodik. |
| 5. |
Tata
cara pemutakhiran profil WP melalui Approweb dapat dilihat pada
Lampiran II SE ini. |
|
| C. |
Analisis
dan Tindak Lanjut
| 1. |
Analisis
pemanfaatan data profil dan tindak lanjut oleh Account
Representative dalam Approweb dapat dikelompokkan sebagai
berikut :
| a. |
Analisis
oleh Approweb pada Modul Analisis yang tersaji secara otomatis
dalam bentuk sistem peringatan dini (alert system) atas
kondisi Wajib
Pajak, sebagai langkah awal dalam pengambilan keputusan yang
harus
ditindaklanjuti oleh Account Representative meliputi antara
lain :
| i. |
Analisis
terhadap pembayaran Wajib Pajak dengan tindak lanjut oleh
Account Representative sesuai dengan SOP KPP70-0063 tentang
Tata
Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). |
| ii. |
Analisis
terhadap pelaporan SPT pada menu alert system dengan tindak
lanjut oleh Account Representative sesuai dengan SOP
KPP30-0012
tentang Tata Cara Penerbitan Surat Teguran Penyampaian SPT
Masa,
SOP KPP30-0013 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Teguran
Penyampaian SPT Tahunan PPh dan SOP KPP70-0063 tentang Tata
Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). |
| iii. |
Analisis
lainnya sesuai pengembangan Approweb. |
|
| b. |
Analisis
yang harus diinput ke dalam Approweb dengan tindak lanjut sesuai
dengan SOP KPP70-0079 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penelitian
dan
Analisis Kepatuhan Material Wajib Pajak, antara lain :
| i. |
Analisis SPT
termasuk di antaranya :
| a) |
Ekualisasi
sesuai dengan SOP KPP70-0073 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Ekualisasi. |
| b) |
Dinamisasi
sesuai dengan SOP KPP70-0043 tentang Tata Cara Penerbitan
Surat Pemberitahuan Perubahan Besarnya Angsuran
Pajak Penghasilan Pasal
25 (Dinamisasi) |
| c) |
Analisis Laporan
Keuangan |
| d) |
Benchmarking |
| e) |
Lainnya |
|
| ii. |
Analisis
Program Feeding yang kertas kerjanya harus diinput ke
dalam Approweb dengan tindak lanjut sesuai SE-77/PJ/2011
tanggal
29 September 2011 tentang Program Feeding. |
| iii. |
Analisis atas
Alat Keterangan |
| iv. |
Analisis atas
Data Pihak Ketiga
| a) |
Data PIB |
| b) |
Data PEB |
| c) |
Media Massa |
| d) |
Data Instansi
Lain |
| e) |
Data Asosiasi |
| f) |
Data Sumber
Lainnya |
|
| v. |
Analisis atas
Data Mikro |
|
|
| 2. |
Hasil
analisis dan tindak lanjut penggalian potensi oleh Account
Representative harus diinput ke dalam Approweb. |
| 3. |
Pengawasan
kegiatan penggalian potensi pajak dari profil Wajib Pajak dalam bentuk
tabulasi secara periodik. |
|
| D. |
Pengawasan
Penggunaan Approweb
Pengawasan pemutakhiran dan penggalian potensi berbasis Approweb
dilakukan secara berjenjang meliputi :
| 1. |
Di
tingkat Kantor Pelayanan Pajak
| a. |
Kepala
Seksi Pengawasan dan
Konsultasi memastikan semua pemutakhiran data ke dalam
Approweb telah
dilakukan dengan benar oleh Account Representative.
Apabila terdapat
kesalahan dan/atau kekurangan dalam pemutakhiran data
tersebut maka
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi menugaskan Account
Representative untuk merevisi dan/atau melengkapi pemutakhiran
data
tersebut. |
| b. |
Kepala
Seksi Pengawasan dan Konsultasi mengawasi kegiatan Account
Representative dalam penggalian potensi pajak. |
| c. |
Kepala
Kantor Pelayanan Pajak mengawasi kegiatan Seksi Pengawasan dan
Konsultasi dalam pemutakhiran data dan penggalian potensi
pajak. |
|
| 2. |
Di
tingkat Kantor Wilayah DJP
Kepala Kantor Wilayah DJP
melalui Kepala Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi
mengawasi kegiatan
Kantor Pelayanan Pajak dalam pemutakhiran data dan penggalian potensi
pajak. |
| 3. |
Di
tingkat Kantor Pusat DJP
Pengawasan profil Wajib Pajak secara nasional dilakukan oleh Direktur
Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan (PKP) melalui Kepala Sub
Direktorat Potensi Perpajakan. |
| 4. |
Untuk
mempermudah pengawasan penggunaan data profil pada Approweb maka level
otorisasi penggunaan akan ditetapkan sesuai Lampiran III surat
edaran ini. |
|
| E. |
Pemeliharaan
Data Profil Wajib Pajak pada Approweb
| 1. |
Seksi
Pemutakhiran Data Tampilan Sub Direktorat Pendukung Operasional
Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan melakukan
sinkronisasi
(update) data secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut :
- Data penerimaan pajak setiap hari berikutnya
(H+1)
- Data SPT Masa setiap tanggal 8 bulan berikutnya
- Data SPT Tahunan setiap tanggal 8 bulan
berikutnya
- Data Lainnya setiap tanggal 8 bulan berikutnya.
|
| 2. |
Seksi
Pemantauan Basis Data Sub Direktorat Pemantauan Sistem dan
Infrastruktur Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan
melakukan
back up data hasil input manual Account Representative awal
minggu pertama setiap bulan. |
| 3. |
Seksi
Pelayanan Sistem Informasi Sub Direktorat Pelayanan Operasional
Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan menindaklanjuti
keluhan (complain) atas penggunaan Approweb. |
| 4. |
Seksi
Pemantauan Konfigurasi dan Kapasitas Sub Direktorat Pemantauan Sistem
dan Infrastruktur Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan
memantau dan menjaga kelancaran operasional Approweb. |
| 5. |
Seksi
Pengelolaan Basis Data Sub Direktorat Pengembangan Perangkat Keras
Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi
memantau dan melakukan optimalisasi kinerja basis data
Approweb. |
| 6. |
Approweb
dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan pengguna. Apabila ada
usulan pengembangan aplikasi, maka pengguna dapat mengajukan
usulan pengembangan Approweb kepada Direktur Potensi Kepatuhan
dan
Penerimaan dengan melampirkan keterangan mengenai kebutuhan
pengguna (user requirements). |
| 7. |
Usulan
pengembangan akan dianalisis oleh Direktur Potensi Kepatuhan dan
Penerimaan sebelum diteruskan ke Direktur Transformasi
Teknologi
Komunikasi dan Informasi dan Direktur Teknologi Informasi Perpajakan. |
|
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Surat Edaran ini dapat disebut sebagai penyempurnaan aplikasi Approweb
sebagai sarana pembuatan dan pemutakhiran profil Wajib Pajak dan dengan
berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-41/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010 tentang Penggunaan Aplikasi
Approweb Sebagai Sarana Pembuatan Profil Wajib Pajak dinyatakan tidak
berlaku.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 09 Januari 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur di Lingkungan Ditjen Pajak;
- Para Tenaga Pengkaji Direktur di Lingkungan Ditjen Pajak;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.