Follow Us :

TAX REGULATIONS

Keputusan Dirjen Pajak
No. KEP - 335/PJ/2011

PENERAPAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA EKSTERNAL

 

KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP – 335/PJ/2011

TENTANG

PENERAPAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
KANTOR PENGOLAHAN DATA EKSTERNAL
      
       
     
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 134/PMK.01/2011
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Pengolahan Data Eksternal, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak tentang Penerapan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan
Data Eksternal;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
    Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3262)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2009
    Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4999);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2011
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data
    Eksternal;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :    

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENERAPAN ORGANISASI DAN TATA
KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA EKSTERNAL.

PERTAMA :

Menerapkan organisasi dan tata kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
134/PMK.01/2011
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan
Data Eksternal mulai tanggal 30 Desember 2011.

KEDUA :

Prosedur pengolahan data eksternal, penentuan jenis data yang akan
diolah, dan penahapan wilayah kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal
selanjutnya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak.

KETIGA :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, para Tenaga
    Pengkaji, para Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Pusat
    Pengolahan
    Data dan Dokumen Perpajakan;
  2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
  3. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi
    Perpajakan;

di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd,

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

error: Content is protected