JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 45/PJ/2011
TENTANG
TATA CARA PENETAPAN SAAT DIMULAINYA BERPRODUKSI SECARA
KOMERSIAL BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MENDAPATKAN FASILITAS
PEMBEBASAN ATAU PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011
tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan
atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penetapan Saat Dimulainya
Berproduksi Secara Komersial bagi Wajib Pajak Badan yang Mendapatkan
Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4999); - Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 133,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); - Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan
Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam
Tahun
Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
161,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011
tentang
Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak
Penghasilan
Badan;
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENETAPAN SAAT
DIMULAINYA BERPRODUKSI SECARA KOMERSIAL BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG
MENDAPATKAN FASILITAS PEMBEBASAN ATAU PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN
BADAN.
Wajib Pajak yang telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan mengenai
pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan
dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak
Penghasilan badan sepanjang memenuhi persyaratan:
- telah merealisasikan seluruh rencana penanaman modal; dan
- telah berproduksi secara komersial.
Saat dimulainya berproduksi secara komersial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf b didasarkan pada;
- saat seluruh penanaman modal direalisasikan; dan
- saat penjualan hasil produksi ke pasaran dilakukan.
| (1) | Saat dimulainya berproduksi secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
| (2) | Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan untuk tujuan lain atas permohonan tertulis Wajib Pajak. |
| (3) | Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
| (4) | Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan:
|
| (1) | Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan tentang penetapan saat dimulainya berproduksi secara komersial dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pegawai dari Wajib Pajak. |
| (2) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang penetapan saat dimulainya berproduksi secara komersial diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah jangka waktu tersebut berakhir. |
| (3) | Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang penetapan saat dimulainya berproduksi secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
