Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 44/PJ/2011

TATA CARA PELAPORAN PENGGUNAAN DANA DAN REALISASI PENANAMAN MODAL BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MENDAPATKAN FASILITAS PEMBEBASAN ATAU PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 44/PJ/2011

TENTANG

TATA CARA PELAPORAN PENGGUNAAN DANA DAN REALISASI PENANAMAN
MODAL BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MENDAPATKAN FASILITAS
PEMBEBASAN ATAU PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011
tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan
atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pelaporan Penggunaan Dana dan
Realisasi Penanaman Modal bagi Wajib Pajak Badan yang Mendapatkan
Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
    Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3262)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2009
    Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36
    Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2008 Nomor
    133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Peraturan
    Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan
    Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam
    Tahun
    Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 161,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011
    tentang
    Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak
    Penghasilan
    Badan;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELAPORAN
PENGGUNAAN DANA DAN REALISASI PENANAMAN MODAL BAGI WAJIB PAJAK BADAN
YANG MENDAPATKAN FASILITAS PEMBEBASAN ATAU PENGURANGAN PAJAK
PENGHASILAN BADAN.

Pasal 1

Wajib Pajak yang telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan mengenai
pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan
harus menyampaikan laporan secara berkala kepada Direktur Jenderal
Pajak dan komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak
Penghasilan badan mengenai hal-hal sebagai berikut:

  1. laporan penggunaan dana yang ditempatkan di perbankan di
    Indonesia paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total
    rencana
    penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari
    instansi yang berwenang; dan
  2. laporan realisasi penanaman modal yang telah diaudit.
Pasal 2

(1) Laporan
penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a harus
disampaikan secara triwulanan sejak triwulan saat dana
tersebut
mulai digunakan sampai dengan triwulan dana
digunakan seluruhnya.
(2) Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan fotokopi rekening
koran atas dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a.
(3) Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan
format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
Pasal 3

(1) Laporan
realisasi penanaman modal yang telah diaudit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf b harus disampaikan secara tahunan sejak Tahun
Pajak
saat penanaman modal mulai direalisasikan sampai dengan Tahun
Pajak penanaman modal direalisasikan seluruhnya.
(2) Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan surat pernyataan
akuntan publik yang menyatakan bahwa laporan realisasi
penanaman
modal telah diaudit dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
(3) Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan
format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini.
Pasal 4

(1) Selain
menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Wajib
Pajak juga harus menyampaikan laporan realisasi penanaman
modal yang tidak wajib diaudit secara triwulanan.
(2) Laporan
triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sejak
triwulan saat penanaman modal mulai direalisasikan sampai
dengan triwulan penanaman modal direalisasikan seluruhnya.
(3) Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan
format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini.

     
     

Pasal 5

(1) Laporan
penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan laporan
realisasi penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat
(1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui
Direktur
Pemeriksaan dan Penagihan dan komite verifikasi
pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan
paling lama tanggal 5 (lima) bulan berikutnya setelah
berakhirnya periode triwulanan bersangkutan.
(2) Laporan
realisasi penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur
Pemeriksaan dan Penagihan dan komite verifikasi
pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan
paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
(3) Dalam
hal penanaman modal direalisasikan seluruhnya pada bagian tahun
berjalan maka laporan realisasi penanaman modal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disampaikan kepada
Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Pemeriksaan dan
Penagihan
dan komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan
Pajak
Penghasilan badan paling lama 4 (empat) bulan setelah
bulan penanaman modal direalisasikan seluruhnya.
(4) Dalam
hal batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu
atau
hari libur nasional atau hari cuti bersama yang
ditetapkan oleh pemerintah, pelaporan dapat dilakukan pada
hari kerja berikutnya.
Pasal 6

(1) Penyampaian
laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan cara:

  1. disampaikan langsung dan kepada pengurus/kuasa Wajib
    Pajak diberikan tanda bukti penerimaan; atau
  2. dikirimkan melalui pos atau jasa ekspedisi dengan
    tanda bukti pengiriman surat
(2) Tanggal
dan tanda bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dianggap sebagai tanggal dan tanda bukti
penerimaan
sepanjang laporan tersebut telah lengkap.

         

Pasal 7

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan penyampaian laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Jenderal Pajak dapat
mengusulkan kepada komite verifikasi pemberian pembebasan atau
pengurangan Pajak Penghasilan badan guna menyampaikan rekomendasi
kepada Menteri Keuangan untuk melakukan pencabutan fasititas pembebasan
atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana diatur dalam Pasal
7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011
tentang Pemberian
Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Pasal 8

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

error: Content is protected