Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 94/PJ/2011

KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SPT MASA PPN DALAM BENTUK DATA ELEKTRONIK (e-SPT)

 

22 Desember 2011

         

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 94/PJ/2011
      
         
TENTANG
        
KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SPT MASA PPN
DALAM BENTUK DATA ELEKTRONIK (e-SPT)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka meningkatkan kualitas data perpajakan dan
meningkatkan ketertiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam penyampaian
SPT Masa PPN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010
tentang Bentuk,
Isi, dan Tata Cata Pengisian serta Penyampaian Surat
Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa  PPN), diatur
bahwa:

a. Pasal
3 ayat (3), bahwa SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik wajib
digunakan oleh PKP yang:

1) melaporkan
Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena
Pajak/BKP Tidak Berwujud;
2) menerbitkan
Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan
diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta
nama dan
tanda tangan penjual, dan/atau menerima Nota Retur/Nota
Pembatalan;
3) melaporkan
Pemberitahuan Impor Barang atas impor BKP dan/atau SSP
atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah
Pabean;
4) menerima
Faktur Pajak yang dapat dikreditkan dan/atau menerbitkan Nota
Retur/Nota Pembatalan; atau
5) menerima
Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas
dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas
pengembalian
BKP/pembatalan JKP yang Pajak Masukannya tidak dapat
dikreditkan
atau mendapat fasilitas; 

dengan jumlah lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu)
Masa Pajak.

b. Pasal
4, bahwa PKP yang telah menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk
data elektronik, tidak diperbolehkan lagi untuk menyampaikan
SPT
Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
c. Pasal
5, bahwa:

1) PKP
dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam hal SPT Masa PPN
1111 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) tidak
disampaikan
dalam bentuk data elektronik.
2) PKP
dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam hal PKP yang
dalam pelaporan kewajibannya tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan tetap menyampaikan SPT Masa PPN
1111
dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
3) PKP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Ketentuan
mengenai kewajiban penyampaian e-SPT tersebut juga berlaku bagi
Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Pedoman Penghitungan
Pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2010
tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara
Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pengusaha Kena Pajak
Yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.
3. Berdasarkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2011
tentang Tata Cara
Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), diatur bahwa:

  1. Pasal 4 angka 7, bahwa SPT dianggap tidak lengkap
    apabila SPT
    disampaikan dalam bentuk kertas (hardcopy) oleh PKP yang wajib
    menyampaikan SPT dalam bentuk media elektronik (e-SPT) sesuai
    peraturan
    perundang-undangan perpajakan.
  2. Pasal 6 huruf a, bahwa KPP atau KP2KP
    yang bersangkutan wajib menolak SPT Tidak Lengkap yang
    disampaikan oleh
    PKP atau Pemungut PPN dengan cara manual sebagaimana
    dimaksud dalam
    Pasal 3 ayat (2).
4. Sehubungan
dengan ketentuan tersebut diatas, dengan ini diinstruksikan kepada:

  1. KPP atau KP2KP agar tidak menerima SPT Masa PPN yang
    disampaikan oleh
    PKP yang tidak sesuai dengan ketentuan di atas, serta
    mengenakan sanksi
    administratif sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan
    perpajakan.
  2. KPP atau KP2KP agar melakukan himbauan dan bimbingan
    yang intensif kepada PKP yang terdaftar dalam wilayah kerjanya
    masing-masing agar dapat melaksanakan kewajiban penyampaian
    SPT Masa
    PPN dalam bentuk e-SPT sesuai dengan ketentuan.
  3. Kantor Wilayah DJP agar memantau dan mengevaluasi
    secara periodik KPP dan KP2KP yang berada di wilayahnya
    masing-masing.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2011
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001  
         

error: Content is protected