KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 231/PMK.011/2011
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH DAN
PENGHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS HASIL
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN
ENERGI/LISTRIK TAHUN ANGGARAN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011, telah
tersedia pagu anggaran untuk pembayaran Pajak Penghasilan
ditanggung oleh Pemerintah untuk komoditas panas bumi; - bahwa alokasi dana untuk pembayaran pajak Ditanggung
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berasal dari
setoran bagian pemerintah atas hasil pengusahaan sumber daya panas bumi
yang perolehan ijin usaha atau penandatanganan kontrak
pengusahaan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2003 tentang Panas Bumi; - bahwa guna mengakomodir pengaturan mengenai Pajak
Penghasilan Ditanggung Pemerintah yang berasal dari setoran
bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dalam
rangka memberikan manfaat dan keadilan kepada daerah dan
menjaga iklim investasi yang kondusif bagi investor, perlu
mengatur mengenai Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah dan
Penerimaan Negara Bukan Pajak atas hasil pengusahaan sumber
daya panas bumi untuk pembangkitan energi/listrik
dan penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas hasil
pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan
energi/listrik; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah
dan Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Hasil
Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan
Energi/Listrik Tahun Anggaran 2011;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); - Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran
Negara Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5167) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233); - Keputusan
Presiden Nomor 76 Tahun 2000 tentang Pengusahaan Sumber Daya
Panas Bumi Untuk Pembangkitan Tenaga Listrik; - Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992
tentang Tatacara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian
Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan
Pungutan-pungutan Lainnya Atas Hasil Pengusahaan Sumber daya
Panas Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.04/1998; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010
tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas
Pajak Ditanggung Pemerintah;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG
PEMERINTAH DAN PENGHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS HASIL
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK
TAHUN ANGGARAN 2011.
| (1) | Setoran bagian Pemerintah sebesar 34% (tiga puluh empat persen) dari penerimaan bersih usaha kegiatan pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan energi/listrik sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tentang Tatacara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-pungutan Lainnya Atas Hasil Pengusahaan Sumber daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.04/1998, diberlakukan sebagai penyetoran Pajak Penghasilan Tahun Anggaran 2011. |
| (2) | Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah dengan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011. |
| (3) | Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan belanja subsidi Pajak Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah. |
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Jenderal
Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa
Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi pajak
ditanggung Pemerintah.
| (1) | Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) disetor oleh Pengusaha panas bumi ke dalam Rekening Penerimaan Panas Bumi Nomor 508.000084980 pada Bank Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan. |
| (2) | Pengusaha panas bumi wajib melaporkan perhitungan dan pelaksanaan penyetoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan peraturan perundangan. |
| (3) | Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak menyampaikan data realisasi penyetoran setoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai dasar penetapan Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah setiap triwulan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah batas akhir penyetoran bagian Pemerintah. |
| (4) | Berdasarkan data realisasi setoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dokumen anggaran yang diperlukan, Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar sesuai tugasnya masing-masing untuk:
|
Laporan dan pertanggungjawaban atas Pajak Penghasilan Ditanggung
Pemerintah dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
c.q. Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Unit Akuntasi
Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang
mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas
pajak ditanggung pemerintah.
Penerimaan Negara Bukan Pajak dihitung dari setoran bagian Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) setelah dikurangi dengan
semua kewajiban pembayaran Pajak-pajak dan Pungutan-pungutan lain.
| (1) | Alokasi untuk penganggaran Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran berikutnya diusulkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Direktorat Jenderal Anggaran. |
| (2) | Besarnya alokasi anggaran Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada data perkiraan setoran bagian Pemerintah yang akan dibayarkan oleh pengusaha pada tahun yang bersangkutan, yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran. |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011 sampai
dengan tanggal 31 Desember 2011.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 23 Desember 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDDIN
INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 892
