JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 38/PJ/2011
TENTANG
TATA CARA PENGANGSURAN DAN
PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait
pengangsuran dan penundaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
serta meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak; - bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun
1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana
telah diubah
dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994, terhadap ketentuan yang
tidak diatur dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor
12 Tahun 1994 berlaku ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009; - Bahwa pelaksanaan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16
Tahun 2009 mengenai pengangsuran atau penundaan pembayaran
pajak telah
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007
tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan
Penyetoran
Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara
Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara
Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf
a, huruf b, dan huruf c serta dalam rangka melaksanakan
ketentuan
Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang
Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak Penentuan
Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran
dan
Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan
Pembayaran Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak tentang Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran
Pajak Bumi dan Bangunan;
Mengingat
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4999); - Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana
telah
diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 3569); - Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049); - Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
167/PMK.03/2007
tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran
Pajak Bumi dan Bangunan; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007
tentang
Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak,
Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara
Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara
Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010;
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGANGSURAN DAN
PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang
selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang
Nomor
6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009. - Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya
disebut
dengan Undang-Undang PBB adalah Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah
diubah dengan
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994. - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah
pajak atas
bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan
yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan,
dan
pertambangan. - Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya
disingkat
dengan SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat
Jenderal
Pajak untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan
Bangunan yang
terutang kepada Wajib Pajak. - Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang
selanjutnya
disingkat dengan SKP PBB adalah Surat Ketetapan Pajak
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang PBB. - Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang
selanjutnya
disingkat dengan STP PBB adalah Surat Tagihan Pajak
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang PBB. - Utang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut
dengan
Utang PBB adalah Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus
dibayar
termasuk denda administrasi yang tercantum dalam SPPT, SKP
PBB, dan/atau STP PBB. - Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disebut
dengan
KPP Pratama adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah
kerjanya meliputi lokasi tempat objek pajak terdaftar. - Tahun Pengalihan adalah tahun dialihkannya Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan menjadi pajak daerah, paling
lambat tahun 2014.
Utang PBB yang tercantum dalam:
- SPPT, harus dilunasi selambat-lambatnya 6 (enam) bulan
sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak; - SKP PBB, harus dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
sejak tanggal diterimanya SKP oleh Wajib Pajak; - STP PBB, harus dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
sejak tanggal diterimanya STP PBB oleh Wajib Pajak.
| (1) | Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan pengangsuran atau penundaan pembayaran Utang PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
| (2) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu STP PBB yang terbit akibat pengangsuran atau penundaan pembayaran Utang PBB. |
Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat
diajukan oleh Wajib Pajak yang mengalami kesulitan likuiditas,
kesulitan keuangan, atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya
sehingga Wajib Pajak tidak akan mampu memenuhi kewajiban pajak pada
waktunya.
| (1) | Pengangsuran atas pembayaran Utang PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan dengan ketentuan:
|
| (2) | Penundaan atas pembayaran Utang PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya surat keputusan. |
| (3) | Dalam hal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan akan dialihkan menjadi pajak daerah, jangka waktu pengangsuran atau penundaan pembayaran Utang PBB dapat diberikan paling lama sampai dengan akhir Desember sebelum Tahun Pengalihan. |
| (1) | Besarnya pembayaran angsuran atas Utang PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditentukan dalam jumlah yang sama besar untuk setiap angsuran. |
| (2) | Besarnya pelunasan atas penundaan pembayaran Utang PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditentukan sebesar Utang PBB yang ditunda pembayarannya. |
Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus
memenuhi persyaratan:
| a. | satu surat permohonan untuk satu SPPT, SKP PBB, atau STP PBB; |
| b. | diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Pratama, disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung permohonan; |
| c. | mencantumkan:
|
| d. | ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri surat kuasa sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang KUP; |
| e. | diajukan paling lambat 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa batas waktu pengajuan tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya; |
| f. | tidak memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan tahun-tahun sebelumnya; |
| g. | dilampiri fotokopi SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang dimohonkan pengangsuran atau penundaan. |
| (1) | Wajib Pajak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memberikan jaminan yang besarnya ditetapkan berdasarkan pertimbangan Kepala KPP Pratama, kecuali apabila Kepala KPP Pratama menganggap tidak perlu. |
| (2) | Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa garansi bank, surat/dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah, dan/atau sertifikat deposito. |
| (1) | Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dianggap bukan sebagai surat permohonan pengangsuran atau penundaan sehingga tidak dapat dipertimbangkan. |
| (2) | Dalam hal permohonan pengangsuran atau penundaan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP Pratama dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat permohonan harus memberitahukan secara tertulis disertai alasan yang mendasari kepada Wajib Pajak atau kuasanya. |
| (3) | Dalam hal permohonan pengangsuran atau penundaan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan kembali sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. |
| (1) | Setelah meneliti dan mempertimbangkan permohonan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kepala KPP Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat permohonan. |
| (2) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menerima seluruhnya, menerima sebagian, atau menolak permohonan Wajib Pajak. |
| (3) | Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Kepala KPP Pratama tidak memberikan keputusan, permohonan dianggap diterima dan diterbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja tersebut berakhir. |
| (4) | Dalam hal permohonan dianggap diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jangka waktu pengangsuran atau penundaan ditetapkan paling lama sesuai ketentuan dalam Pasal 5 dan besarnya pembayaran pengangsuran atau penundaan pembayaran ditetapkan sesuai ketentuan dalam Pasal 6. |
| (1) | Dalam hal permohonan Wajib Pajak diterima untuk mengangsur atau menunda pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) atau dianggap diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), atas Utang PBB yang tercantum dalam SPPT atau SKP PBB yang belum dilunasi dikenai sanksi administrasi berupa denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang PBB. |
| (2) | Denda administrasi yang timbul akibat pengangsuran atau penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan saldo Utang PBB. |
| (3) | Denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditagih dengan menerbitkan STP PBB atas denda administrasi pada setiap tanggal jatuh tempo pengangsuran atau tanggal jatuh tempo penundaan. |
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, pengurangan, pembetulan,
banding, atau peninjauan kembali atas ketetapan atau keputusan terkait
Utang PBB yang telah diterbitkan keputusan pengangsuran atau penundaan
pembayaran, keputusan pengangsuran atau penundaan tersebut tetap
berlaku dan Wajib Pajak wajib melunasi sesuai dengan jangka waktu yang
telah ditetapkan.
| (1) | Dalam hal permohonan Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran Utang PBB belum diterbitkan suatu keputusan, dan kepada Wajib Pajak dimaksud diterbitkan surat ketetapan/keputusan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran dan/atau pemberian imbalan bunga (SKPIB), kelebihan pembayaran dan/atau pemberian imbalan bunga tersebut terlebih dahulu harus diperhitungkan dengan Utang PBB dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
| (2) | Dalam hal besarnya kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bunga tidak mencukupi untuk melunasi Utang PBB yang diajukan permohonan pengangsuran atau penundaan, jumlah Utang PBB yang dipertimbangkan untuk diberikan keputusan pengangsuran atau penundaan adalah jumlah Utang PBB setelah dikurangi dengan kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| (1) | Dalam hal permohonan Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran Utang PBB sudah diterbitkan suatu keputusan, dan kepada Wajib Pajak dimaksud diterbitkan surat ketetapan/keputusan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran dan/atau pemberian imbalan bunga, kelebihan pembayaran dan/atau pemberian imbalan bunga tersebut terlebih dahulu harus diperhitungkan dengan sisa Utang PBB yang belum diangsur atau ditunda pembayarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
| (2) | Dalam hal besarnya kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi untuk melunasi sisa Utang PBB yang telah diterbitkan keputusan pengangsuran, besarnya angsuran dan/atau masa angsuran dari sisa Utang PBB tersebut harus ditetapkan kembali dengan ketentuan :
|
| (3) | Dalam hal besarnya kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi untuk melunasi Utang PBB yang ditunda, Wajib Pajak tetap berhak melunasi Utang PBB tersebut paling lama sesuai dengan jangka waktu penundaan. |
| (1) | Dalam hal diterbitkan suatu keputusan atau putusan yang menyebabkan Utang PBB menjadi lebih besar atau lebih kecil atas SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang telah diterbitkan keputusan pengangsuran pembayaran Utang PBB berupa menerima seluruhnya atau menerima sebagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), masa dan besarnya angsuran dari saldo Utang PBB ditetapkan kembali dengan ketentuan:
|
| (2) | Dalam hal diterbitkan suatu keputusan atau putusan yang menyebabkan Utang PBB menjadi lebih besar atau lebih kecil atas SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang telah diterbitkan keputusan penundaan pembayaran Utang PBB berupa menerima seluruhnya atau menerima sebagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Wajib Pajak tetap wajib melunasi Utang PBB tersebut sesuai dengan jangka waktu penundaan. |
| (1) | Penetapan kembali besarnya angsuran dan/atau masa angsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (1) dilakukan dengan prosedur:
|
| (2) | Dalam hal sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b Kepala KPP Pratama tidak menerima usulan perubahan pengangsuran dari Wajib Pajak, Kepala KPP Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan perubahan keputusan pengangsuran pembayaran PBB secara jabatan dengan ketentuan:
|
| (1) | Bentuk format Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengangsuran Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
| (2) | Bentuk format Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
| (3) | Bentuk format Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Pengangsuran Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
| (4) | Bentuk format Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Pengangsuran Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Secara Jabatan adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2012.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
