JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 37/PJ/2011
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
KEP-251/PJ/2000
TENTANG TATA CARA PENETAPAN BESARNYA
NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK SEBAGAI DASAR
PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan
Nomor PMK-67/PMK.03/2011
tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek
Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-251/PJ/2000
tentang Tata Cara Penetapan
Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagai Dasar
Pengitungan Pajak Bumi dan Bangunan;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana
telah
diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 3569); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2011
tentang
Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak
Pajak
Bumi dan Bangunan;
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-251/PJ/2000
TENTANG TATA CARA PENETAPAN
BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK SEBAGAI DASAR
PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-251/PJ/2000
tentang Tata
Cara Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagai
Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2012.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2011
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
