Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 189/PMK.03/2011

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 130/PMK.03/2009 TENTANG TATA CARA PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 189/PMK.03/2011

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 130/PMK.03/2009
TENTANG TATA CARA PENGHENTIAN
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka melakukan penyempurnaan terhadap
    ketentuan
    mengenai penghitungan batas waktu untuk melakukan penghentian
    penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, perlu
    dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    130/PMK.03/2009
    tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak
    Pidana Di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a,
    perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan
    atas
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 tentang
    Tata Cara
    Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Untuk
    Kepentingan Penerimaan Negara;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
    Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3262)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2009
    Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4999);
  2. Peraturan
    Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara
    Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2007
    Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4797);      
         
  3. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009
    tentang Tata
    Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan
    Untuk Kepentingan Penerimaan Negara;

      
     

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 130/PMK.03/2009
TENTANG TATA CARA PENGHENTIAN PENYIDIKAN
TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
130/PMK.03/2009
tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana
Di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara diubah sebagai
berikut:

1. Ketentuan
ayat (2) dan ayat (3) Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Dengan
memperhatikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3), Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangannya dapat
menyetujui
atau menolak permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4.
(2) Dalam
hal Menteri Keuangan menyetujui permohonan Wajib Pajak, Menteri
Keuangan mengajukan surat permohonan pendapat kepada Jaksa
Agung
dalam rangka penghentian penyidikan.
(3) Surat
permohonan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai
dengan alasan untuk menghentikan penyidikan yang meliputi:

  1. pertimbangan untuk kepentingan penerimaan
    negara; dan
  2. kesanggupan
    Wajib Pajak melunasi pajak dan ditambah sanksi administrasi
    berupa denda sebesar 4 (empat) kali sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal
    44B Undang-Undang KUP dengan jaminan pelunasan dalam bentuk
    escrow
    account.
(4) Dalam
hal Menteri Keuangan menolak permohonan Wajib Pajak, Menteri
Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak.
2. Ketentuan
Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 7

(1) Dalam
hal Jaksa Agung menyetujui permohonan Menteri Keuangan untuk
menghentikan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat
(2), Menteri Keuangan segera menugaskan kepada Direktur
Jenderal
Pajak untuk memerintahkan Wajib Pajak agar mencairkan jaminan
pelunasan dalam bentuk escrow account sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) dengan menggunakan surat setoran pajak.
(2) Setelah
dilakukan pencairan jaminan pelunasan dengan menggunakan surat setoran
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan
menyampaikan surat permintaan kepada Jaksa Agung untuk
melakukan
penghentian penyidikan yang disertai dengan pemberitahuan
mengenai pencairan jaminan pelunasan tersebut.
(3) Berdasarkan
surat permintaan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Jaksa Agung menghentikan penyidikan dalam jangka waktu paling
lama
6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan Menteri Keuangan
dimaksud.
(4) Jaksa
Agung menyampaikan penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) secara tertulis kepada Penyidik melalui Menteri
Keuangan.
(5) Atas
penyampaian penghentian penyidikan dari Jaksa Agung sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Penyidik menghentikan kegiatan
penyidikan
dan menyampaikan pemberitahuan kepada tersangka atau
keluarganya,
dan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi
Negara Republik Indonesia.
(6) Dalam
hal Jaksa Agung memberikan pendapat tidak setuju terhadap surat
permohonan pendapat dari Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2), Menteri Keuangan segera menyampaikan
surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak.
3. Diantara
Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga
berbunyi sebagai berikut :

Pasal
7A    

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, permohonan penghentian
penyidikan yang masih dalam proses penyelesaian, berlaku
jangka
waktu penyelesaian penghentian penyidikan sesuai
ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan
Menteri ini.

Pasal II

      
     

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2011
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 746
error: Content is protected