Follow Us :

TAX REGULATIONS

Pengumuman
No. PENG - 12/PJ.09/2011

HIMBAUAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI BENDAHARA PEMERINTAH PADA SATUAN KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA/DINAS/INSTANSI

 

18 November 2011

PENGUMUMAN
NOMOR : PENG – 12/PJ.09/2011

TENTANG

HIMBAUAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI BENDAHARA PEMERINTAH
PADA SATUAN KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA/DINAS/INSTANSI

Bendahara pemerintah memiliki peran strategis dalam sistem administrasi
perpajakan Indonesia dan berperan penting dalam mendukung terciptanya
kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dalam
rangka mendukung upaya peningkatan kepatuhan bendahara sebagai wajib
pajak dan juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak lainnya yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban bendahara, maka
perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Mengingat tahun anggaran 2011 akan berakhir, kami
    menghimbau
    kepada bendahara pada satuan kerja di seluruh
    Kementerian/Lembaga/Dinas/lnstansi agar segera menyelesaikan kewajiban
    sebagai bendahara sesuai dengan ketentuan peraturan yang
    berlaku.
    Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan sebagaimana
    tercantum
    dalam lampiran.
  2. Apabila menghadapi kendala atau masalah agar berkomunikasi
    dengan
    Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di masing-masing satuan kerja
    untuk
    dapat dicarikan solusinya.
  3. Apabila mengalami kesulitan dalam memahami ketentuan
    perpajakan
    yang berlaku agar berkonsultasi dengan Account Representative
    pada
    Kantor Pelayanan Pajak tempat bendahara terdaftar/terdekat
    atau melalui Kring Pajak 500200.
  4. Kuasa Pengguna Anggaran agar mengawasi dan mengingatkan
    pemenuhan
    kewajiban perpajakan bendahara pada satuan kerja masing-masing.
  5. Jika membutuhkan bantuan buku perpajakan bagi bendahara,
    Saudara
    dapat menghubungi Direktorat P2Humas, Subdit Penyuluhan
    Perpajakan, telepon (021) 525-0208; 525-1609 extension 51601, 51606.

Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 November 2011
Direktur,

ttd.

Dedi Rudaedi
NIP 195309231976101001

Tembusan:

  1. Direktur Jenderal Pajak
  2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
error: Content is protected