18 November 2011
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG – 12/PJ.09/2011
NOMOR : PENG – 12/PJ.09/2011
TENTANG
HIMBAUAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI BENDAHARA PEMERINTAH
PADA SATUAN KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA/DINAS/INSTANSI
Bendahara pemerintah memiliki peran strategis dalam sistem administrasi
perpajakan Indonesia dan berperan penting dalam mendukung terciptanya
kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dalam
rangka mendukung upaya peningkatan kepatuhan bendahara sebagai wajib
pajak dan juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak lainnya yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban bendahara, maka
perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Mengingat tahun anggaran 2011 akan berakhir, kami
menghimbau
kepada bendahara pada satuan kerja di seluruh
Kementerian/Lembaga/Dinas/lnstansi agar segera menyelesaikan kewajiban
sebagai bendahara sesuai dengan ketentuan peraturan yang
berlaku.
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan sebagaimana
tercantum
dalam lampiran. - Apabila menghadapi kendala atau masalah agar berkomunikasi
dengan
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di masing-masing satuan kerja
untuk
dapat dicarikan solusinya. - Apabila mengalami kesulitan dalam memahami ketentuan
perpajakan
yang berlaku agar berkonsultasi dengan Account Representative
pada
Kantor Pelayanan Pajak tempat bendahara terdaftar/terdekat
atau melalui Kring Pajak 500200. - Kuasa Pengguna Anggaran agar mengawasi dan mengingatkan
pemenuhan
kewajiban perpajakan bendahara pada satuan kerja masing-masing. - Jika membutuhkan bantuan buku perpajakan bagi bendahara,
Saudara
dapat menghubungi Direktorat P2Humas, Subdit Penyuluhan
Perpajakan, telepon (021) 525-0208; 525-1609 extension 51601, 51606.
Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 November 2011
Direktur,
ttd.
Dedi Rudaedi
NIP 195309231976101001
Tembusan:
- Direktur Jenderal Pajak
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
