28 November 2011
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG – 14/PJ.09/2011
NOMOR : PENG – 14/PJ.09/2011
TENTANG
JAM PELAYANAN DI TEMPAT PELAYANAN TERPADU (TPT)
KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP)
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak
dan masyarakat lainnya serta dalam memberikan waktu yang cukup bagi
petugas pajak untuk melakukan persiapan memulai layanan dan menutup
layanan, dengan ini diberitahukan kepada seluruh Wajib Pajak dan
masyarakat bahwa terhitung tanggal 15 November 2011 jam pelayanan TPT
di setiap KPP mulai dibuka dari 08.00 sampai dengan 16.00 waktu
setempat.
Demikian untuk dimaklumi.
Jakarta, 28 November 2011
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan
Masyarakat,
ttd.
Dedi Rudaedi
NIP 195309231976101001
