JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 28/PJ/2011
TENTANG
BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
BAGI WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI BIDANG USAHA
HULU MINYAK DAN/ATAU GAS BUMI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang
Dapat
Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
bagi Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan di Bidang Usaha Hulu Minyak
dan/atau Gas Bumi;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4999); - Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); - Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi
yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di
Bidang
Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5173); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007
tentang Bentuk,
dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan,
Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat
Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri
Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009; - Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001
tentang
Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan dalam Surat
Pemberitahuan; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010
tentang
Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta
Petunjuk Pengisiannya;
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT
PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN
KEGIATAN DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN/ATAU GAS BUMI.
Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bagi
Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang usaha hulu minyak
dan/atau gas bumi adalah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010
tentang Bentuk Formulir
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya, dan perubahannya.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 harus dilampiri dengan keterangan dan/atau dokumen sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk:
- Financial Quarterly Report untuk periode terakhir Tahun
Pajak yang bersangkutan;dan - Bukti penyetoran Pajak Penghasilan.
| (1) | Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang usaha hulu minyak dan/atau gas bumi wajib mengisi Lampiran Khusus Penghitungan Pajak Penghasilan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas, Lampiran Khusus Rincian Biaya dalam rangka Kontrak Kerja Sama Migas, dan Lampiran Khusus Daftar Penyusutan dalam Rangka Kontrak Kerja Sama Migas. |
| (2) | Bentuk Lampiran Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta petunjuk pengisiannya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan dan diberlakukan untuk pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 dan seterusnya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
