Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 28/PJ/2011

BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN/ATAU GAS BUMI

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 28/PJ/2011

TENTANG

BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
BAGI WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI BIDANG USAHA
HULU MINYAK DAN/ATAU GAS BUMI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang
Dapat
Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
bagi Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan di Bidang Usaha Hulu Minyak
dan/atau Gas Bumi;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
    Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3262)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2009
    Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
    sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Peraturan
    Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi
    yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di
    Bidang
    Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara
    Republik Indonesia
    Tahun 2010 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    5173);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007
    tentang Bentuk,
    dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan,
    Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat
    Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Menteri
    Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001
    tentang
    Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan dalam Surat
    Pemberitahuan;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010
    tentang
    Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
    Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta
    Petunjuk Pengisiannya;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT
PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN
KEGIATAN DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN/ATAU GAS BUMI.

Pasal 1

Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bagi
Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang usaha hulu minyak
dan/atau gas bumi adalah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010
tentang Bentuk Formulir
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya, dan perubahannya.

Pasal 2

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 harus dilampiri dengan keterangan dan/atau dokumen sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk:

  1. Financial Quarterly Report untuk periode terakhir Tahun
    Pajak yang bersangkutan;dan
  2. Bukti penyetoran Pajak Penghasilan.
Pasal 3

(1) Wajib
Pajak yang melakukan kegiatan di bidang usaha hulu minyak dan/atau gas
bumi wajib mengisi Lampiran Khusus Penghitungan Pajak
Penghasilan
bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas, Lampiran Khusus
Rincian
Biaya dalam rangka Kontrak Kerja Sama Migas, dan Lampiran Khusus Daftar
Penyusutan dalam Rangka Kontrak Kerja Sama Migas.
(2) Bentuk
Lampiran Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta petunjuk
pengisiannya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I,
Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 4

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan dan diberlakukan untuk pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 dan seterusnya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

error: Content is protected