Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 155/PMK.011/2011

PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUNGA ATAU IMBALAN SURAT BERHARGA NEGARA YANG DITERBITKAN DI PASAR INTERNASIONAL DAN PENGHASILAN PIHAK KETIGA ATAS JASA YANG DIBERIKAN KEPADA PEMERINTAH DALAM PENERBITAN SURAT BERHARGA NEGARA DI PASAR INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2011

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 155/PMK.011/2011

TENTANG

PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUNGA
ATAU IMBALAN SURAT BERHARGA NEGARA YANG DITERBITKAN
DI PASAR INTERNASIONAL DAN PENGHASILAN PIHAK KETIGA
ATAS JASA YANG DIBERIKAN KEPADA PEMERINTAH
DALAM PENERBITAN SURAT BERHARGA NEGARA
DI PASAR INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a butir
    2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah
    diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011, atas bunga
    atau imbalan surat berharga Negara yang diterbitkan di pasar
    internasional dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan
    kepada pemerintah dalam penerbitan surat berharga negara di
    pasar internasional tersedia pagu anggaran untuk pembayaran
    pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat
    (2) huruf a butir 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010
    tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
    2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
    Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
    Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau
    Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar
    Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan
    Kepada Pemerintah dalam Penerbitan Surat Berharga Negara di
    Pasar Internasional Tahun Anggaran 2011;

 
Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang
    Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2002 Nomor
    110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga
    Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
    Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 4852);
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebagaimana
    telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
    81,  Tambahan  Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 5233);
  5. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010
    tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas
    Pajak Ditanggung Pemerintah;

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG
PEMERINTAH ATAS BUNGA ATAU IMBALAN SURAT BERHARGA NEGARA YANG
DITERBITKAN DI PASAR INTERNASIONAL DAN PENGHASILAN PIHAK KETIGA ATAS
JASA YANG DIBERIKAN KEPADA PEMERINTAH DALAM PENERBITAN SURAT BERHARGA
NEGARA DI PASAR INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2011.
 

Pasal 1

(1) Pajak
Penghasilan yang terutang atas penghasilan berupa bunga atau
imbalan surat berharga Negara yang diterbitkan di pasar
internasional
ditanggung oleh Pemerintah.
(2) Pajak
Penghasilan yang terutang atas penghasilan pihak ketiga atas jasa
yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan surat
berharga negara
di pasar internasional ditanggung oleh Pemerintah.
(3) Penerbitan
di pasar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) adalah kegiatan penawaran dan penjualan surat
berharga
negara dalam valuta asing di luar wilayah Indonesia.
(4) Surat
berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri
atas:

  1. Surat
    utang negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang
    dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin
    pembayaran
    bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai
    dengan masa
    berlakunya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24
    Tahun 2002
    tentang Surat Utang Negara; dan
  2. Surat berharga syariah negara atau
    sukuk Negara adalah surat berharga Negara yang diterbitkan
    berdasarkan
    prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap
    aset surat berharga syariah negara, baik dalam mata uang
    rupiah maupun
    valuta asing, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19
    Tahun
    2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
(5) Penghasilan
berupa bunga atau imbalan surat berharga negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) termasuk diskonto dan premium surat berharga
negara yang diterbitkan di pasar perdana internasional.
(6) Pihak
ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pihak yang memberikan
jasa kepada pemerintah dalam rangka penerbitan surat berharga
Negara di pasar perdana internasional antara lain agen
penjual, konsultan hukum internasional, bursa efek di luar negeri, agen
fiscal, dan agen pembayar serta lembaga rating, tidak termasuk
jasa konsultan hukum lokal.
(7) Penghasilan
yang diperoleh dari pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berupa fee atas jasa pihak ketiga tersebut dan pembayaran atas
biaya-biaya yang timbul dalam pelaksanaan penjualan surat
berharga negara di pasar perdana internasional.
Pasal 2

(1) Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2)
merupakan belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai
mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung
Pemerintah.
(2) Pajak
Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (1) dan ayat (2) diberikan pagu anggaran sebagaimana
ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 dan
perubahannya.
Pasal 3

(1) Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Jenderal
Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku
Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi
pajak ditanggung Pemerintah.
(2) Direktur
Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan
selaku Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan kepada Pejabat
Pembuat
Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
sesuai
tugasnya masing-masing untuk:

  1. membuat Surat Permintaan Pembayaran atas realisasi
    belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah;
  2. membuat Surat Perintah Membayar; dan
  3. menyampaikan
    Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan
    Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, untuk
    mendapatkan
    Surat Perintah Pencairan Dana sebagai pelaksanaan pengeluaran
    Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Negara untuk subsidi pajak ditanggung
    Pemerintah.

        

Pasal 4

Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan Ditanggung
Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang
Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas
Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan Surat Berharga
Negara di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2011 dilaksanakan oleh
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan
dan Penerimaan selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran atas
belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sesuai Peraturan Menteri
Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas
pajak ditanggung Pemerintah.
 

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2011 sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2011
MENTERI KEUANGAN,
    
ttd

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2011
MENTERI HUKUM DAN  HAK ASASI MANUSIA,
        
 
ttd

PATRIALIS AKBAR
 

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 588 
error: Content is protected