Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 148/PMK.04/2011

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 145/PMK.04/2007 TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 148/PMK.04/2011

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 145/PMK.04/2007
TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan
    kegiatan
    kepabeanan di bidang ekspor, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap
    ketentuan mengenai kepabeanan di bidang ekspor sebagaimana diatur dalam
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007
    tentang Ketentuan
    Kepabeanan di Bidang Ekspor;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan
    Pemerintah
    Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap
    Barang
    Ekspor, Menteri Keuangan dapat menetapkan barang ekspor dengan
    karakteristik tertentu yang pembayaran Bea Keluar atas barang ekspor
    tersebut dilakukan setelah pemberitahuan pabean ekspor disampaikan ke
    Kantor Pabean;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a
    dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007
    tentang
    Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
    49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa
    kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
    Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
    Republik Indonesia
    Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor
    3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor
    5069);
  3. Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
    Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4661);
  4. Undang-Undang
    Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor
    3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 39 Tahun 2007
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  5. Peraturan
    Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea
    Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
  6. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007
    tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor;

      
     

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 145/PMK.04/2007
TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN DI BIDANG
EKSPOR.
      
     

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
145/PMK.04/2007
tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor diubah
sebagai berikut:

1. Ketentuan
Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995
    tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor
    17 Tahun 2006.
  2. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
  3. Eksportir adalah Orang yang melakukan kegiatan
    mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
  4. Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang
    dibuat oleh Orang
    dalam rangka melaksanakan kewajiban kepabeanan dibidang ekspor dalam
    bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik.
  5. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas
    tertentu di pelabuhan
    laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas
    barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal
    Bea dan Cukai.
  6. Barang Ekspor Dengan Karakteristik Tertentu adalah
    Barang Ekspor yang
    jumlah dan/atau spesifikasinya baru dapat diketahui setelah
    Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean.
  7. Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan
    Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap Barang Ekspor.
  8. Konsolidator Barang Ekspor adalah badan usaha yang
    melaksanakan
    pengumpulan (konsolidasi) Barang Ekspor sebelum barang-barang ekspor
    tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke atas sarana
    pengangkut.
  9. Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor yang
    selanjutnya disingkat
    dengan PKBE adalah pemberitahuan barang ekspor konsolidasi yang dibuat
    oleh konsolidator, Eksportir, atau Eksportir dalam satu kelompok
    perusahaan, yang berisi rincian seluruh dokumen pemberitahuan ekspor
    dan persetujuannya, serta dokumen pengiriman barang layanan pos.
  10. Penyampaian Pemberitahuan Melalui Media Elektronik
    adalah penyampaian
    pemberitahuan pabean dengan mempergunakan media disket atau melalui
    pertukaran data elektronik secara langsung sesuai standar yang
    ditetapkan dan berdasarkan kesepakatan antara Eksportir dengan Direktur
    Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
  11. Kantor Pabean adalah kantor pelayanan bea dan cukai
    tempat dipenuhinya
    kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
  12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
    Cukai.
  13. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat
    Jenderal Bea dan Cukai
    yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu
    berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
  14. Sistem Komputer Pelayanan adalah sistem komputer yang
    digunakan oleh
    Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
  15. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari
    Daerah Pabean.
2. Ketentuan
Pasal 2 ayat (2) diubah dan di antara ayat (4) dan ayat (5)
disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), sehingga Pasal 2 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Barang
yang akan diekspor wajib diberitahukan ke Kantor Pabean dengan
menggunakan Pemberitahuan Pabean Ekspor.
(2) Pemberitahuan
Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh Eksportir atau kuasanya ke Kantor Pabean pemuatan
paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling
lambat sebelum dimasukkan ke Kawasan Pabean.
(3) Atas
ekspor barang curah, Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dapat disampaikan sebelum keberangkatan sarana
pengangkut.
(4) Terhadap
Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar, Pemberitahuan Pabean Ekspor
disampaikan setelah pembayaran Bea Keluar.
(4a) Dalam
hal Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk
dalam kriteria Barang Ekspor Dengan Karakteristik Tertentu, pembayaran
Bea Keluar dapat dilakukan setelah disampaikan Pemberitahuan Pabean
Ekspor.
(5) Pemberitahuan
Pabean Ekspor disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau
data elektronik.
3. Ketentuan
Pasal 7 ayat (4) diubah dan menambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5),
sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Terhadap
Barang Ekspor dilakukan penelitian dokumen.
(2) Penelitian
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh
sistem aplikasi pelayanan dan/atau Pejabat Bea dan Cukai, setelah
Pemberitahuan Pabean Ekspor diajukan ke Kantor Pabean.
(3) Penelitian
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. kebenaran dan kelengkapan pengisian data
    Pemberitahuan Pabean Ekspor;
  2. kelengkapan dokumen pelengkap pabean yang
    diwajibkan;
  3. kebenaran perhitungan Bea Keluar yang tercantum
    dalam bukti pelunasan Bea Keluar dalam hal Barang Ekspor dikenai Bea
    Keluar; dan
  4. pemenuhan ketentuan umum di bidang ekspor.
(4) Dokumen
pelengkap pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
adalah berupa invoice, packing list dan dokumen pelengkap lainnya yang
diwajibkan sebagai pemenuhan ketentuan umum di bidang ekspor.
(5) Bukti
pelunasan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c adalah
berupa bukti bayar Bea Keluar.
4. Ketentuan
Pasal 8 ayat (2) dan ayat (4) diubah, dan ayat (3) dihapus,
sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai
berikut:     
     
     

Pasal 8

(1) Dalam
hal tertentu, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik atas
Barang Ekspor.
(2) Pemeriksaan
fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap Barang
Ekspor dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Barang Ekspor yang akan diimpor kembali;
  2. Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukan
    untuk diekspor kembali;
  3. Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukan
    untuk diolah, dirakit,
    atau dipasang pada barang lain dengan mendapatkan fasilitas pembebasan
    atau pengembalian bea masuk;
  4. Barang Ekspor yang dikenai Bea Keluar;
  5. Barang Ekspor yang berdasarkan informasi dari
    Direktorat Jenderal Pajak
    menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau
    telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di
    bidang perpajakan; atau
  6. Barang Ekspor yang berdasarkan hasil analisis
    atas informasi yang
    diperoleh dari sumber-sumber lainnya menunjukkan adanya indikasi yang
    kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran terhadap
    ketentuan perundang-undangan.
(3) Dihapus.
(4) Pemeriksaan
fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan
di Kawasan Pabean, gudang Eksportir, atau tempat lain yang digunakan
Eksportir untuk menyimpan Barang Ekspor.
5. Ketentuan
Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah dan
di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a)
dan ayat (1b), sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai
berikut:        
     

Pasal 9

(1) Pemeriksaan
fisik atas Barang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
dilakukan secara selektif terhadap:

  1. Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukan
    untuk diolah, dirakit,
    atau dipasang pada barang lain dengan mendapatkan fasilitas pembebasan
    atau pengembalian bea masuk; atau
  2. Barang Ekspor yang dikenai Bea Keluar.
(1a) Terhadap
Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diekspor
oleh Eksportir tertentu tidak dilakukan pemeriksaan fisik.
(1b) Terhadap
Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diekspor
oleh Eksportir yang merangkap sebagai importir dengan kategori low risk
dapat tidak dilakukan pemeriksaan fisik.
(2) Eksportir
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) ditetapkan oleh
Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, dengan
memperhatikan reputasi Eksportir yaitu:

  1. tidak pernah melanggar ketentuan kepabeanan dan
    cukai yang dikenai
    sanksi administrasi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir;
  2. tidak mempunyai tunggakan utang bea masuk, Bea
    Keluar, cukai, dan pajak dalam rangka impor; dan
  3. telah menyelenggarakan pembukuan sesuai
    Undang-Undang Kepabeanan.
(3) Terhadap
Eksportir yang berstatus sebagai importir jalur prioritas atau
importir lain yang mendapat status dipersamakan dengan importir jalur
prioritas, diperlakukan sebagai Eksportir tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1a).
(4) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (1a), dan ayat (1b),
tidak berlaku bagi Eksportir dalam hal terdapat indikasi yang kuat akan
terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan
perundang-undangan.
6. Ketentuan
Pasal 13 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai
berikut:      
     
     

Pasal 13

(1) Terhadap
Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah disampaikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilakukan rekonsiliasi dengan
pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut.
(2) Rekonsiliasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan
mencocokkan beberapa elemen data dalam dokumen Pemberitahuan Pabean
Ekspor yang didaftarkan dengan pemberitahuan pabean keberangkatan
sarana pengangkut.
(3) Rekonsiliasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pejabat
Bea dan Cukai dan/atau dengan menggunakan Sistem Komputer Pelayanan.
7. Ketentuan
Pasal 14 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai
berikut:      
     
     

Pasal 14

(1) Barang
yang telah diberitahukan untuk diekspor dan telah mendapatkan
nomor pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor dapat dibatalkan
ekspornya.
(2) Terhadap
pembatalan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan
sebagai berikut:

  1. Eksportir wajib melaporkan pembatalan ekspor
    kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pemuatan; dan
  2. pelaporan pembatalan ekspor sebagimana dimaksud
    pada huruf a, dilakukan
    dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan
    sarana pengangkut yang tercantum dalam pemberitahuan pabean.
(3) Terhadap
barang yang dibatalkan ekspornya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dilakukan pemeriksaan fisik, kecuali barang ekspor yang
berdasarkan hasil analisis informasi terdapat indikasi yang kuat akan
atau telah terjadi pelanggaran ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
8. Ketentuan
Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Dalam
hal terjadi kesalahan data Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah
didaftarkan, Eksportir dapat melakukan pembetulan berdasarkan
persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk dan/atau melalui Sistem Komputer Pelayanan.
(2) Pembetulan
data Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang menyangkut jenis, jumlah, nilai FOB barang, jenis valuta,
dan/atau nomor petikemas, dapat dilayani sebelum barang masuk ke
Kawasan Pabean, kecuali untuk:

  1. Short shipment, pembetulan data Pemberitahuan
    Pabean Ekspor dilakukan
    paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak keberangkatan sarana pengangkut;
  2. Ekspor terhadap Barang Ekspor Dengan
    Karakteristik Tertentu, pembetulan
    data Pemberitahuan Pabean Ekspor dilakukan paling lama 60 (enam puluh)
    hari sejak keberangkatan sarana pengangkut; atau
  3. Penjualan barang dan/atau makanan di atas
    pesawat udara yang berangkat
    keluar Daerah Pabean, pembetulan data Pemberitahuan Pabean Ekspor
    dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak keberangkatan pesawat
    udara.
(3) Pembetulan
data Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah didaftarkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa data mengenai jumlah dan
nilai FOB barang atas Barang Ekspor yang diangkut dengan pesawat udara
selain Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dapat
dilayani dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak
keberangkatan sarana pengangkut, sepanjang pembetulan data tersebut
disebabkan karena adanya perbedaan data dalam Pemberitahuan Pabean
Ekspor dengan hasil penimbangan yang dilakukan oleh pengangkut.
(4) Barang
Ekspor Dengan Karakteristik Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b, meliputi:

  1. Konsentrat tembaga, dengan pos tarif
    2603.00.00.00; dan
  2. Konsentrat nickel, dengan pos tarif
    2604.00.00.00.
9. Ketentuan
Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Setiap
Orang yang:

  1. tidak melaporkan pembatalan ekspor kepada
    Pejabat Bea dan Cukai di
    Kantor Pabean pemuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)
    huruf a; atau
  2. melaporkan pembatalan ekspornya namun melewati
    jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b,

dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima
juta rupiah).

(2) Setiap
Orang yang salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang
dalam pemberitahuan pabean atas ekspor yang mengakibatkan tidak
terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor, dikenai sanksi
administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari
pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar dan paling banyak
1.000% (seribu persen) dari pungutan negara di bidang ekspor yang
kurang dibayar.
(3) Setiap
Orang yang:

  1. mengekspor barang tanpa menyerahkan
    pemberitahuan pabean;
  2. dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau
    jumlah barang dalam
    pemberitahuan pabean secara salah yang mengakibatkan tidak terpenuhinya
    pungutan negara di bidang ekspor;
  3. memuat Barang Ekspor di luar Kawasan Pabean
    tanpa izin Kepala Kantor Pabean; atau
  4. membongkar Barang Ekspor di dalam Daerah Pabean
    tanpa izin Kepala Kantor Pabean,

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

10. Ketentuan
Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

 
Eksportir wajib menyimpan data Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah
didaftarkan dalam media elektronik dan/atau hasil cetak Pemberitahuan
Pabean Ekspor serta lembar asli dokumen pelengkap pabean sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
pada tempat usahanya di Indonesia.

        
 

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal diundangkan.    
   
 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
      
     
      
     
   
       
     
     

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal  7 September 2011
MENTERI KEUANGAN,
      
     
   
       
     
     
ttd.
 
AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 September 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.          
 

PATRIALIS AKBAR
         

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR  559
error: Content is protected