Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 149/PMK.03/2011

SENSUS PAJAK NASIONAL

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 149/PMK.03/2011

TENTANG

SENSUS PAJAK NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 
Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pendataan objek pajak sebagaimana
    dimaksud
    dalam ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985
    tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994 dan guna memperluas basis pajak,
    perlu dilakukan pengumpulan data berbasis objek pajak;
  2. bahwa kegiatan pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada
    huruf
    a, dilakukan melalui sensus pajak nasional yang merupakan salah satu
    program penggalian potensi perpajakan guna pengamanan penerimaan negara
    dan pencapaian target penerimaan perpajakan dalam Anggaran Pendapatan
    dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011, sebagaimana
    diamanahkan dalam Pidato Presiden pada tanggal 16 Agustus 2011 dalam
    penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a
    dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sensus
    Pajak Nasional;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
    49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun
    2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
    Republik Indonesia
    Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    5069);
  4. Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
    Bangunan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah
    dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3569);
  5. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

      
     

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
    
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SENSUS PAJAK NASIONAL.
      

Pasal 1

(1) Sensus
pajak nasional diselenggarakan melalui kegiatan pendataan objek pajak
dalam rangka pengumpulan data perpajakan.
(2) Sensus
pajak nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
salah satu program penggalian potensi perpajakan dalam rangka
memperluas basis pajak, pencapaian target penerimaan perpajakan dan
pengamanan penerimaan negara.
(3) Penyelenggaraan
sensus pajak nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan dapat bekerja sama
dengan pihak lain.
Pasal 2

(1) Penyelenggaraan
sensus pajak nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1, dilakukan dengan cara mendatangi subjek pajak di lokasi subjek pajak.
(2) Subjek
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang pribadi dan badan.
(3) Lokasi
subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah domisili,
tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat kedudukan dari subjek pajak.
(4) Penyelenggaraan
sensus pajak nasional dilakukan di seluruh wilayah Indonesia yang
pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.

 

Pasal 3

(1) Dalam
rangka penyelenggaraan sensus pajak nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, Menteri Keuangan membentuk tim sensus pajak nasional
yang terdiri dari:

  1. tim pada tingkat pusat;
  2. tim pada tingkat kantor wilayah; dan
  3. tim pada tingkat kantor pelayanan pajak.
(2) Dalam
rangka mendukung pelaksanaan tugas tim sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat menggunakan tenaga non Pegawai
Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak untuk jangka waktu tertentu.
Pasal 4      
     

Data perpajakan yang diperoleh dari hasil penyelenggaraan sensus pajak
nasional, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
      

Pasal 5

      
     
Ketentuan mengenai pedoman teknis dalam rangka penyelenggaraan sensus
pajak nasional diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
      

Pasal 6      
     

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
sampai dengan tanggal 31 Desember 2012.
      
     
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
      
     
   
       
     

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2011
MENTERI KEUANGAN,
      
     
   
       
     
ttd.
      
     
   
       
     
AGUS D. W.
MARTOWARDOJO

      
     
   
       
     

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,   
      
ttd.     
      
PATRIALIS AKBAR     
   
  

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 573
     
error: Content is protected