Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 88/PMK.011/2011

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK JENIS TERTENTU DAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 (TIGA) KILOGRAM BERSUBSIDI TAHUN ANGGARAN 2011

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 88/PMK.011/2011

TENTANG

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS SUBSIDI
BAHAN BAKAR MINYAK JENIS TERTENTU DAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG)
TABUNG 3 (TIGA) KILOGRAM BERSUBSIDI TAHUN ANGGARAN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :    

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b angka 1
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas
Subsidi Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu dan Liquefied Petroleum Gas
(LPG) Tabung 3 (tiga) Kilogram Bersubsidi Tahun Anggaran 2011;

Mengingat :    

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
    Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167);
  4. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2005 tentang Penyediaan
    dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2009;
  5. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan,
    Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas
    Tabung 3 Kilogram;
  6. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.02/2007
    tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan dan Pembayaran
    Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram;
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.02/2009 tentang
    Tata Cara Penyediaan, Penghitungan dan Pembayaran Subsidi
    Bahan Bakar Minyak Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sebagaimana telah
    diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2009;
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010
    tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas
    Pajak Ditanggung Pemerintah;    
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG
PEMERINTAH ATAS SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK JENIS TERTENTU DAN LIQUEFIED
PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 (TIGA) KILOGRAM BERSUBSIDI TAHUN ANGGARAN
2011.

Pasal
1    

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

  1. Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu, yang selanjutnya disebut
    BBM Jenis Tertentu, adalah jenis bahan bakar minyak yang
    berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang
    berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah
    dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan
    bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume
    dan konsumen tertentu sesuai dengan ketentuan
    perundang-undangan.
  2. Liquefied Petroleum Gas, yang selanjutnya disingkat LPG,
    adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk
    memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang
    pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran
    keduanya.
  3. LPG Tabung 3 (tiga) Kilogram, yang selanjutnya disebut LPG
    Tabung 3 Kg, adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan
    berat isi 3 (tiga) kilogram.
  4. Pengusaha adalah Pengusaha Kena Pajak yang mendapat
    penugasan dari Pemerintah untuk menyediakan dan
    mendistribusikan BBM Jenis Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg.

    

Pasal 2

(1) Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang atas subsidi BBM Jenis Tertentu
dan LPG Tabung 3 Kg yang dibayarkan kepada Pengusaha
ditanggung oleh
Pemerintah.
(2) Pajak
Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai
mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak
ditanggung Pemerintah.
(3) Pajak
Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diberikan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan
dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 dan perubahannya.
Pasal 3

Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Jenderal
Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa
Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi pajak
ditanggung Pemerintah.

Pasal 4

Besarnya Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas subsidi BBM
Jenis Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg adalah sebesar tarif Pajak
Pertambahan Nilai yang berlaku dikalikan dengan jumlah subsidi BBM
Jenis Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang dibayarkan kepada Pengusaha.

 

Pasal 5

(1) Besarnya
Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas subsidi BBM Jenis
Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang akan direalisasikan
didasarkan pada jumlah pembayaran subsidi BBM Jenis
Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg hasil penelitian dan verifikasi
oleh Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang dituangkan dalam berita acara.
(2) Berdasarkan
berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal
Anggaran c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak
menyampaikan surat pemberitahuan besarnya Pajak Pertambahan
Nilai ditanggung oleh Pemerintah atas subsidi BBM Jenis Tertentu dan
LPG Tabung 3 Kg kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur
Potensi Kepatuhan dan Penerimaan.
(3) Direktur
Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan
selaku Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan kepada Pejabat
Pembuat
Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
sesuai
tugasnya masing-masing untuk:

  1. membuat Surat Permintaan Pembayaran atas realisasi
    belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah;
  2. membuat Surat Perintah Membayar; dan
  3. menyampaikan
    Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan
    Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, untuk
    mendapatkan
    Surat Perintah Pencairan Dana sebagai pelaksanaan pengeluaran
    Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Negara untuk subsidi pajak ditanggung
    Pemerintah.

        

Pasal 6

Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Pertambahan Nilai ditanggung
Pemerintah atas subsidi BBM Jenis Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg
dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktur
Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna
Anggaran atas belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sesuai
Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan
pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah.

Pasal 7

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2011 sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
      
     
     
     
     
     

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2011
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.

PATRIALIS AKBAR
    

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 341 
error: Content is protected