Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 16/PJ/2011

TATA CARA PEMBERITAHUAN WAJIB PAJAK BENTUK USAHA TETAP ATAS PENANAMAN KEMBALI PENGHASILAN KENA PAJAK SESUDAH DIKURANGI PAJAK

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 16/PJ/2011

TENTANG

TATA CARA PEMBERITAHUAN WAJIB PAJAK BENTUK USAHA TETAP ATAS
PENANAMAN KEMBALI PENGHASILAN KENA PAJAK SESUDAH DIKURANGI PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 14/PMK.03/2011
tentang Perlakuan Perpajakan Atas
Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha
Tetap, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata
Cara Pemberitahuan Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap Atas Penanaman
Kembali Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
    49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    16 Tahun
    2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999) ;
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    36 Tahun 2008
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893) ;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2011
    tentang Perlakuan
    Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari
    Suatu Bentuk Usaha Tetap;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

TATA CARA PEMBERITAHUAN WAJIB PAJAK BENTUK USAHA TETAP ATAS PENANAMAN
KEMBALI PENGHASILAN KENA PAJAK SESUDAH DIKURANGI PAJAK.

Pasal 1

(1) Penghasilan
Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha
Tetap yang seluruhnya ditanamkan kembali di Indonesia, dikecualikan
dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (4) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008.
(2) Wajib
Pajak Bentuk Usaha Tetap yang melakukan penanaman kembali atas
Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2011
tentang
Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi
Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap, wajib menyampaikan pemberitahuan
secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar.
Pasal 2

(1) Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) meliputi :

  1. pemberitahuan secara tertulis mengenai bentuk
    penanaman kembali;
  2. pemberitahuan secara tertulis mengenai realisasi
    penanaman kembali yang telah dilakukan; dan/atau
  3. pemberitahuan secara tertulis mengenai saat mulai
    berproduksi komersial bagi perusahaan yang baru didirikan.
(2) Pemberitahuan
Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, disampaikan dengan melampirkan pada Surat
Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya
penghasilan yang bersangkutan dan sedikitnya memuat hal-hal sebagai
berikut:

  1. identitas Wajib Pajak meliputi nama Wajib Pajak,
    Nomor
    Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat Wajib Pajak, dan Jenis Usaha Wajib
    Pajak;
  2. identitas Wajib Pajak luar negeri induk Bentuk Usaha
    Tetap
    meliputi nama Wajib Pajak, Nomor Identitas Wajib Pajak sesuai ketentuan
    yang berlaku di negara yang bersangkutan, alamat Wajib Pajak dan Jenis
    Usaha Wajib Pajak;
  3. jumlah Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak
    Penghasilan dari Bentuk Usaha Tetap dan tahun pajak yang bersangkutan;
  4. bentuk penanaman kembali.
(3) Pemberitahuan
Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, disampaikan dengan melampirkan pada Surat
Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak saat dilakukan realisasi
penanaman kembali dan sedikitnya memuat hal-hal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditambah dengan informasi sebagai berikut:

  1. jumlah realisasi penanaman kembali;
  2. tahun dilakukan realisasi penanaman kembali.
(4) Penanaman
kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus sudah dilakukan paling
lama pada akhir tahun pajak berikutnya setelah diperolehnya Penghasilan
Kena Pajak yang bersangkutan .
(5) Dalam
hal Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap melakukan penanaman kembali
berupa penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan
berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri,
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditambah dengan informasi
mengenai perusahaan yang baru didirikan, meliputi :

  1. identitas
    perusahaan baru meliputi nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak
    (NPWP), alamat perusahaan, dan jenis usaha perusahaan;
  2. nomor, tanggal dan nama notaris akte pendirian
    perusahaan, beserta foto kopi akte pendirian perusahaan dimaksud;
  3. jumlah penyertaan modal pada perusahaan baru;
  4. saat perusahaan aktif melakukan kegiatan usaha
    dan/atau saat perusahaan mulai berproduksi komersial .
(6) Dalam
hal Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap melakukan penanaman kembali
berupa penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan
berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham, informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditambah dengan informasi mengenai :

  1. identitas
    perusahaan yang dilakukan penyertaan modal meliputi nama perusahaan,
    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat perusahaan, dan jenis usaha
    perusahaan;
  2. nomor, tanggal dan nama notaris akte penyertaan
    modal, beserta foto kopi akte penyertaan modal dimaksud;
  3. foto kopi dokumen pendukung yang relevan apabila
    tidak terdapat akte penyertaan modal;
  4. jumlah penyertaan modal pada perusahaan yang sudah
    didirikan; dan
  5. saat perusahaan aktif melakukan kegiatan usaha.
(7) Dalam
hal Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap melakukan penanaman kembali
berupa pembelian aktiva tetap yang digunakan oleh Bentuk Usaha Tetap
untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan kegiatan
Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditambah dengan informasi mengenai:

  1. jenis dan alamat/lokasi aktiva tetap;
  2. kuantitas dan nilai/harga perolehan aktiva tetap;
  3. bukti kepemilikan atas aktiva tetap;
  4. nomor dan tanggal perjanjian pembelian aktiva tetap;
    dan
  5. foto kopi bukti kepemilikan atas aktiva tetap dan
    perjanjian pembelian atas aktiva tetap dimaksud.
(8) Dalam
hal Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap melakukan penanaman kembali
berupa investasi dalam bentuk aktiva tidak berwujud oleh Bentuk Usaha
Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan
kegiatan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditambah dengan informasi mengenai :

  1. jenis aktiva tidak berwujud;
  2. nilai investasi aktiva tidak berwujud; dan
  3. foto kopi dokumen pendukung mengenai investasi dalam
    bentuk aktiva tidak berwujud.
(9) Saat
perusahaan aktif melakukan kegiatan usaha dan/atau saat perusahaan
mulai berproduksi komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d,
harus diberitahukan paling lama pada akhir tahun pajak berikutnya
setelah tahun dilakukan realisasi penanaman kembali.
Pasal 3

(1) Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditandatangani oleh Wajib
Pajak atau oleh pihak lain yang diberi kuasa oleh Wajib Pajak.
(2) Dalam
hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani
oleh pihak lain yang diberi kuasa oleh Wajib Pajak, harus dilampiri
dengan surat kuasa khusus.
(3) Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disampaikan kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
(4) Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a disampaikan dengan
melampirkan pemberitahuan tersebut pada Surat Pemberitahuan Tahunan
untuk tahun pajak diterima atau diperolehnya penghasilan yang
bersangkutan.
(5) Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c
disampaikan dengan melampirkan pemberitahuan tersebut pada Surat
Pemberitahuan Tahunan untuk tahun pajak berikutnya setelah diterima
atau diperolehnya penghasilan yang bersangkutan.
(6) Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib dilakukan Wajib Pajak
minimal dalam 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tahun realisasi
penyertaan modal, perolehan aktiva tetap, atau investasi aktiva tidak
berwujud yang bersangkutan.
Pasal 4

(1) Wajib
Pajak harus menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) secara lengkap.
(2) Dalam
hal pemberitahuan tidak disampaikan atau tidak diisi secara lengkap,
maka Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan dianggap tidak
memenuhi persyaratan untuk dikecualikan dari pengenaan Pajak
Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
14/PMK.03/2011
tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak
Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap.
(3) Dalam
hal pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak diisi secara
lengkap, Kepala Kantor Pelayanan Pajak penerima pemberitahuan tersebut
memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak tentang kekurangan
dalam pemberitahuan tersebut.
(4) Wajib
Pajak dapat membetulkan atau melengkapi pemberitahuan tersebut selambat
lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberitahuan dari Kepala Kantor
Pelayanan Pajak tersebut dikirim.
(5) Dalam
hal Wajib Pajak tidak membetulkan atau melengkapi pemberitahuan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka atas penghasilan
tersebut dikenakan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008.
Pasal 5

Bentuk Pemberitahuan Penanaman Kembali Penghasilan Kena Pajak Sesudah
Dikurangi Pajak Bagi Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.

Pasal 6

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001

error: Content is protected