Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 15/PJ/2011

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-57/PJ/2010 TENTANG TATA CARA DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 15/PJ/2011

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-57/PJ/2010
TENTANG TATA CARA DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG
DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang:

  1. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan tertib
    administrasi, perlu menetapkan tata cara penerbitan Surat Keterangan
    Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor emas batangan bagi Wajib
    Pajak yang bergerak dalam bidang industri perhiasan emas untuk tujuan
    ekspor;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (5) Peraturan
    Menteri
    Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010
    tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan
    Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau
    Kegiatan Usaha di Bidang Lain, tata cara pengecualian pemungutan Pajak
    Penghasilan Pasal 22 atas impor barang yang dibebaskan dari pungutan
    Bea Masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai dan impor sementara diatur
    oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktur Jenderal Pajak;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a
    dan huruf b serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10
    Peraturan Menteri Keuangan
    Nomor 154/PMK.03/2010
    tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
    Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di
    Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, perlu menetapkan
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan
    atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2010
    tentang Tata Cara dan Prosedur
    Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas
    Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di
    Bidang Lain;

Mengingat:

  1. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
    Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    36 Tahun
    2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
    133, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010
    tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan
    Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau
    Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
    2010 Nomor 427);
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2010
    tentang Tata Cara dan Prosedur
    Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas
    Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di
    Bidang Lain;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-57/PJ/2010
TENTANG TATA CARA DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI
BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN.

Pasal I

Ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2010
tentang Tata Cara dan Prosedur
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas
Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di
Bidang Lain diubah dengan menyisipkan 7 (tujuh) Pasal diantara Pasal 3
dan Pasal 4 yaitu Pasal 3A, Pasal 3B, Pasal 3C, Pasal 3D, Pasal 3E,
Pasal 3F, dan Pasal 3G, yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 3A

(1) Dikecualikan
dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yaitu atas impor emas
batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari
emas untuk tujuan ekspor.
(2) Pengecualian
pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22
yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3) Surat
Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh
Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan
menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan
Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 3B

(1) Dikecualikan
dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yaitu atas :

a. impor
barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan/atau Pajak
Pertambahan Nilai, yaitu:

  1. barang perwakilan negara asing beserta para
    pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
  2. barang untuk keperluan badan internasional
    beserta
    pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor
    Indonesia yang diakui dan terdaftar dalam peraturan menteri keuangan
    yang mengatur tentang tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan
    cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta
    para pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
  3. barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah
    umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan
    bencana;
  4. barang untuk keperluan museum, kebun binatang,
    konservasi alam dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;
  5. barang untuk keperluan penelitian dan
    pengembangan ilmu pengetahuan;
  6. barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra
    dan penyandang cacat lainnya;
  7. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau
    abu jenazah;
  8. barang pindahan;
  9. barang pribadi penumpang, awak sarana
    pengangkut,
    pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai
    dengan ketentuan perundang-undangan kepabeanan;
  10. barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau
    Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
  11. persenjataan, amunisi, dan perlengkapan
    militer,
    termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan
    keamanan negara;
  12. barang dan bahan yang dipergunakan untuk
    menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  13. vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program
    Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
  14. buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan
    buku-buku pelajaran agama;
  15. kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal
    angkutan
    danau, kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal
    penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan
    pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh
    Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan
    nasional;
  16. pesawat udara dan suku cadang serta alat
    keselamatan
    penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan
    atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan
    Udara Niaga Nasional;
  17. kereta api dan suku cadang serta peralatan
    untuk
    perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan
    oleh PT Kereta Api Indonesia;
  18. peralatan yang digunakan untuk penyediaan data
    batas
    dan foto udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh
    Tentara Nasional Indonesia; dan/atau
  19. barang untuk kegiatan hulu Minyak dan Gas Bumi
    yang importasinya dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
b. Impor
sementara, jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk
diekspor kembali.
(2) Pengecualian
pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan tanpa Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22.
Pasal 3C

Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan untuk diterbitkan Surat
Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (2) adalah
Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang industri perhiasan emas untuk
tujuan ekspor.

Pasal 3D

(1) Permohonan
untuk diterbitkan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3A ayat (2) diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan menggunakan
formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur
Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan :

  1. Laporan Realisasi Ekspor dan/atau Impor serta
    Pernyataan
    Rincian Berat Emas, yang menjelaskan jumlah ekspor perhiasan emas dan
    impor emas batangan yang dilakukan pada tahun sebelumnya dengan
    menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
    dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
  2. Laporan Realisasi Ekspor dan/atau Impor serta
    pernyataan
    rincian Berat Emas, yang menjelaskan jumlah ekspor perhiasan emas dan
    impor emas batangan yang dilakukan dalam tahun berjalan dengan
    menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
    dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
  3. Pemberitahuan Rencana Ekspor perhiasan emas dan
    pemberitahuan Rencana Impor emas batangan dengan menggunakan formulir
    sebagaimana ditetapkan pada Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal
    Pajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak ini.
(3) Kepala
Kantor Pelayanan Pajak hanya dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (2) sepanjang Wajib Pajak
telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
    Penghasilan Tahun Pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan
    Surat Keterangan Bebas;
  2. tidak mempunyai tunggakan pajak.
Pasal 3E

(1) Atas
permohonan Wajib Pajak untuk diterbitkan Surat Keterangan Bebas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (2) Kepala Kantor Pelayanan
Pajak harus memberikan keputusan paling lama 1 (satu) bulan sejak
permohonan diterima lengkap.
(2) Apabila
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor
Pelayanan Pajak belum memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak
dianggap diterima.
(3) Dalam
hal permohonan Wajib Pajak dianggap diterima sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan Surat
Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (2) dalam
jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terlewati.
(4) Dalam
hal permohonan Wajib Pajak untuk diterbitkan Surat Keterangan Bebas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (2) ditolak, Kepala Kantor
Pelayanan Pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak
dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI
Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 3F

(1) Wajib
Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3A ayat (2) harus menyampaikan Laporan Realisasi Ekspor
dan/atau Laporan Realisasi Impor serta Pernyataan Rincian Berat Emas
yang dilampiri dengan fotokopi Pemberitahuan Ekspor Barang dan/atau
Pemberitahuan Impor Barang/Customs Declaration atas ekspor perhiasan
emas dan impor emas batangan yang telah dilakukan dalam tahun berjalan.
(2) Bentuk
formulir Laporan Realisasi Ekspor dan/atau Laporan Realisasi Impor
serta Pernyataan Rincian Berat Emas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VII Peraturan Direktur
Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Wajib Pajak yang
telah memperoleh Surat Keterangan Bebas tetapi belum melaksanakan
ekspor perhiasan emas.
(4) Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat :

  1. tanggal 15 Juli, untuk ekspor/impor yang dilakukan
    selama Masa Pajak Januari sampai dengan Juni;
  2. tanggal 15 Januari, untuk ekspor/impor yang dilakukan
    selama Masa Pajak Juli sampai dengan Desember.
(5) Dalam
hal tanggal jatuh tempo penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari
libur nasional, laporan dapat disampaikan pada hari kerja berikutnya.
(6) Apabila
sampai dengan tanggal jatuh tempo pelaporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan himbauan
tertulis kepada Wajib Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana
ditetapkan pada Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
(7) Apabila
dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah diterbitkan himbauan tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Wajib Pajak tidak menyampaikan
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak yang
bersangkutan tidak dapat diberikan Surat Keterangan Bebas untuk Tahun
Pajak berikutnya.
Pasal 3G

Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (2)
berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan berakhirnya Tahun Pajak
yang bersangkutan.

Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

error: Content is protected