20 Oktober 2010
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 106/PJ/2010
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 106/PJ/2010
TENTANG
HARI SOSIALISASI PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka pelaksanaan
Hari
Sosialisasi Pajak pada tanggal 28 Oktober 2010 diminta kepada seluruh
unit kerja untuk melaksanakan kegiatan Aksi Simpati Pajak dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Hari
Sosialisasi Pajak pada tanggal 28 Oktober 2010 diminta kepada seluruh
unit kerja untuk melaksanakan kegiatan Aksi Simpati Pajak dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Kegiatan Aksi Simpati Pajak dilaksanakan secara serentak
pada hari Kamis, tanggal 28 Oktober 2010, pukul 10.00 waktu setempat. - Kegiatan Aksi Simpati Pajak dilaksanakan dalam bentuk
kunjungan
ke lokasi Wajib Pajak dan pejabat publik seperti Gubernur, Walikota,
Bupati, anggota DPRD, Pengusaha serta tokoh masyarakat setempat dengan
membagikan setangkai bunga sebagai wujud ucapan terima kasih kepada
wajib pajak, dan jika memungkinkan juga membagikan souvenir lainnya
yang disesuaikan dengan anggaran dan kreatifitas masing-masing unit
kerja. - Dalam kunjungan agar dilakukan komunikasi perpajakan berupa
testimoni mengenai pelayanan, saran perbaikan dan hal-hal lain yang
diharapkan Wajib Pajak. - Petugas Kegiatan Aksi Simpati Pajak agar memakai kaos
seragam (rancangan diserahkan ke masing-masing unit kerja). - Dana yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan Aksi Simpati
Pajak ini dibebankan kepada anggaran masing-masing unit kerja. - Kegiatan Aksi Simpati Pajak dalam rangka Hari Sosialisasi
Pajak
ini harus didokumentasikan dalam bentuk foto dan video serta
dipublikasikan baik melalui media cetak ataupun media elektronik. - Melaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak cq. Direktur
Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat segera setelah kegiatan
dilaksanakan sesuai dengan format terlampir beserta dokumentasi
kegiatan Aksi Simpati Pajak. - Laporan kegiatan Aksi Simpati Pajak merupakan kompilasi
dari
kegiatan Aksi Simpati Pajak Kantor Wilayah beserta instansi vertikal
dibawah Kantor Wilayah yang disampaikan oleh Kantor Wilayah kepada
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat. Dengan
demikian, KPP dan KP2KP tidak mengirimkan Laporan Kegiatan Aksi Simpati
Pajak ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
melainkan kepada Kantor Wilayah.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Oktober 2010
Direktur Jenderal,
Pada tanggal 20 Oktober 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002
