Dalam sistem perpajakan Indonesia, keluarga pada prinsipnya dipandang sebagai satu kesatuan ekonomis. Konsep ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), khususnya Pasal 8, yang menyatakan bahwa penghasilan atau kerugian istri yang telah menikah pada awal tahun pajak pada dasarnya digabung dengan penghasilan suami untuk tujuan penghitungan pajak.
