Follow Us :

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan yang bekerja di perusahaan sektor pariwisata, seperti hotel, vila, restoran, agen perjalanan (travel), event organizer, hingga penyelenggara MICE—meetings, incentives, conventions, and exhibition. Kebijakan ini resmi ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025 (PMK 72/2025).

error: Content is protected