Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 60/PJ/2009

PEMBENAHAN DATA MASTER FILE WAJIB PAJAK

 

23 Juni 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 60/PJ/2009

TENTANG

PEMBENAHAN DATA MASTER FILE WAJIB PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, khususnya
penyampaian informasi dan bimbingan perpajakan melalui layanan
interaktif (call center) secara berkesinambungan sebagai pelaksanaan
hak dan kewajiban perpajakan, serta untuk tertib administrasi dan
kemudahan pengawasan terhadap Wajib Pajak, dipandang perlu untuk
melakukan pembenahan (updating) Master File Wajib Pajak, dengan
ketentuan sebagai berikut:

  1. Formulir permohonan pendaftaran, pengukuhan, pindah dan
    perubahan data Wajib Pajak dan/atau PKP sebagaimana diatur dalam
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008
    harus diisi dengan lengkap dan benar, termasuk nomor telepon/handphone
    Wajib Pajak tidak boleh dikosongkan terkait dengan layanan interaktif
    (call center) bagi Wajib Pajak.
  2. Petugas Pendaftaran Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak
    wajib melakukan perekaman seluruh data dalam formulir sebagaimana
    disebut pada butir 1 di atas dengan lengkap dan benar, sehingga
    pembentukan data awal Master File Wajib Pajak dapat terjaga kualitasnya.
  3. Dalam hal perekaman sebelumnya belum lengkap, maka Kantor
    Pelayanan Pajak segera melakukan update data Master File Wajib Pajak
    untuk melengkapinya, dengan cara melakukan perekaman atas:
    1. Formulir perubahan data dan pindah Wajib Pajak dan/atau
      PKP atas permohonan Wajib Pajak/PKP;
    2. Perubahan data identitas Wajib Pajak yang disampaikan
      oleh Wajib Pajak bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan;
    3. Data identitas Wajib Pajak dan/atau PKP hasil pemeriksaan;
    4. Data identitas Wajib Pajakdan/atau PKP hasil penelitian;
      atau
    5. Formulir Kelengkapan Data Identitas Wajib Pajak/PKP yang
      dikirimkan oleh Wajib Pajak/PKP atas permintaan Account Representative
      (AR).
  4. Mengingat pentingnya update data Master File Wajib Pajak
    tersebut, khususnya terkait dengan layanan interaktif (call center),
    maka Account Representative (AR) agar melakukan penelitian terhadap
    Master File Wajib Pajak yang berada di bawah pengawasannya.
  5. Dalam hal data Master File Wajib Pajak belum lengkap, maka
    Account Representative (AR) agar membuat Surat Permintaan Kelengkapan
    Data Identitas Wajib Pajak/PKP kepada Wajib Pajak/PKP dengan contoh
    sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
    Formulir Kelengkapan Data Identitas Wajib Pajak/PKP yang dikirimkan
    oleh Wajib Pajak/PKP selanjutnya diserahkan kepada Seksi Pengolahan
    Data dan Informasi untuk dilakukan perekaman/update data.
  6. Data identitas Wajib Pajak/PKP yang dapat diusulkan untuk
    dilakukan perubahan/updating dalam rangka pembenahan data Master File
    Wajib Pajak adalah seluruh item yang tercantum dalam formulir
    sebagaimana disebut pada butir 1.
  7. Tata Cara Pembenahan Data Master File Wajib Pajak dan/atau
    PKP adalah sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran Direktur Jenderal
    Pajak ini.
  8. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai pada tanggal
    01 Juli 2009.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2009
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Tembusan:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
error: Content is protected