Follow Us :

TAX REGULATIONS

Keputusan Dirjen Pajak
No. KEP - 64/PJ/2009

PENCABUTAN IZIN PRAKTEK KONSULTAN PAJAK ATAS NAMA KONSULTAN PAJAK YANG MENINGGAL DUNIA ATAU TELAH MENCAPAI USIA 70 (TUJUH PULUH) TAHUN

 

KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 64/PJ/2009

TENTANG

PENCABUTAN IZIN PRAKTEK KONSULTAN PAJAK
ATAS NAMA KONSULTAN PAJAK YANG MENINGGAL DUNIA ATAU
TELAH MENCAPAI USIA 70 (TUJUH PULUH) TAHUN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (5) huruf b dan
    huruf c Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 485/KMK.03/2003
    tentang Konsultan Pajak Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.03/2005
    diatur bahwa Izin Praktek Konsultan Pajak dicabut oleh Direktur
    Jenderal Pajak dalam hal yang bersangkutan meninggal dunia atau telah
    mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    butir a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal
    Pajak tentang Pencabutan Izin Praktek Konsultan Pajak Atas
    Nama Konsultan Pajak yang Meninggal Dunia atau Telah Mencapai Usia 70
    (Tujuh Puluh) tahun;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6
    Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
    Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
  2. Keputusan Menteri
    Keuangan Republik Indonesia Nomor 347/KMK.01/2008 tanggal 26 November
    2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di lingkungan
    Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani
    Surat dan Atau Keputusan Menteri Keuangan;
  3. Keputusan Menteri
    Keuangan Republik Indonesia Nomor 485/KMK.03/2003
    tanggal 30 Oktober 2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia sebagaimana
    telah diubah dengan
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.03/2005;
  4. Keputusan Direktur
    Jenderal Pajak Nomor 167/PJ/2004
    tanggal 12 Nopember 2004 tentang Perizinan Tata Tertib, Pembinaan dan
    Pengawasan Konsultan Pajak Indonesia.
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN IZIN PRAKTEK KONSULTAN PAJAK ATAS
NAMA KONSULTAN PAJAK YANG MENINGGAL DUNIA ATAU TELAH MENCAPAI USIA 70
(TUJUH PULUH) TAHUN.

PERTAMA :

Mencabut Izin Praktek Konsultan Pajak atas nama para konsultan pajak
yang meninggal dunia atau telah mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun
sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak
ini.

KEDUA :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur, dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan
    Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
    Pajak;
  4. Para Kepala Kantor Pelayanan pajak;
  5. Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia;
  6. Para Konsultan Pajak yang bersangkutan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

error: Content is protected