Yth. Team Citasco
Melanjutkan pertanyaan mengenai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Jika saya pelaut yang bekerja lebih dari 183 hari tetapi sebelumnya saya sudah mempunyai NPWP dan SPT (bekerja di Indonesia pada laporan SPT tahun sebelumnya). Bagaimana untuk laporan tahun ini ketika 12 bulan sebelumnya status saya sudah tidak lagi bekerja di Indonesia dan sudah menjadi SPLN. Apakah saya tetap harus melapor SPT ataukan ada perubahan profil yang harus saya lakukan di dalam DJP Online?
