Follow Us :

Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo memutuskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% tidak dikenakan kepada semua barang dan jasa yang menjadi objek pajak. Namun, hanya berlaku pada barang dan jasa mewah.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan keputusan membatalkan kenaikan PPN ini diambil setelah Prabowo mengetahui data-data pelemahan daya beli masyarakat.

error: Content is protected