Follow Us :

Jakarta, CNBC Indonesia – Setoran pajak digital dari berbagai kegiatan ekonomi melalui sistem elektronik telah mencapai Rp32,32 triliun dalam 5 tahun terakhir.

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, total setoran pajak digital 2020-2024 itu berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp25,35 triliun, pajak kripto sebesar Rp1,09 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp3,03 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,85 triliun.

error: Content is protected