Follow Us :

Pajak.com, Jakarta – Indonesia resmi mengenakan pajak minimum global dengan tarif efektif 15 persen melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024. Aturan yang berlaku mulai 1 Januari 2025 ini memiliki 7 ruang lingkup utama.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun telah memberikan penjelasan mengenai poin pokok aturan yang mendopsi Pilar II dari konsensus G20 dan Inclusive Framework Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tersebut.

error: Content is protected